Liputan6.com, Medan - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmat meminta agar para Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat terhadap pelaku tindak pidana kejahatan satwa liar berdasarkan fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan.Â
"Menghindari adanya intervensi dari pihak manapun dalam penanganan perkara mulai tahap prapenuntutan, penuntutan dan eksekusi," ujar Noor Rachmat dalam sambutannya yang dibacakan Kajati Sumut, Bambang Sugeng Rukmono di Medan, Selasa, 18 Oktober 2016.
Hal tersebut dikatakan Jampidum pada kegiatan "House Training" Penanganan Perkara Tindak Pidana Kejahatan Perdagangan Satwa Dilindungi.
Advertisement
Dikutip dari Antara Rachmat mengatakan, perdagangan satwa liar membuat populasi hewan dilindungi di Indonesia merosot tajam. Hal itu berdampak juga pada berkurangnya keanekaragaman hayati dunia.
"Jika hal ini tetap berlangsung terus menerus, maka bukan tidak mungkin satwa yang dilindungi itu akan punah selamanya," ucap Rachmat.
Ia menyebutkan, sudah saatnya berbagai tindak pidana terkait keanekaragaman hayati ditangani dengan serius, melalui penegakan hukum yang konsisten, profesionalisme dan proporsional.
"Pada saat ini terdapat cara pandang yang berkembang dalam penuntutan terkait dengan keanekaragaman hayati, dengan tidak hanya pelakunya dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem," ujar dia.
Noor mengatakan, sebisa mungkin dapat diterapkan UU lain, dikarenakan kejahatan terhadap satwa liar menjadi kejahatan dengan motif finansial yang besar dan terorganisir.
Kerugian yang timbul sangat besar sehingga menjadi perhatian nasional bahkan internasional. Dan sangat diperlukan sekali penegakan hukum yang peduli terhadap keanekaragaman hayati di Indonesia.
"Juga diperlukan upaya peningkatan kualitas fungsi penuntutan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri," kata mantan Kajati Sumut itu.