Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group, Hartoyo mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hartoyo tiba di KPK bersama seorang rekannya. Dia tiba dan bergegas masuk ke lobi KPK.
Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan kedatangan Hartoyo ini. Yuyuk mengatakan, Hartoyo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YTH," ucap Yuyuk, di Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Advertisement
Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016. Ada enam orang yang diamankan oleh satgas.
Mereka yang diamankan yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Kebumen Sigit Widodo, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen Salim.
Pada pengembangannya, KPK kemudian menetapkan ‎Yudhy dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya masih berstatus saksi.
Yudhy dan Sigit diduga menerima‎ suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Uang suap itu diduga diberikan oleh Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo melalui Salim.
Oleh karena itu, KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal‎ 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, hingga kemarin, keberadaan Hartoyo belum juga diketahui. Namun KPK tidak bisa menyebutnya sebagai buron, karena belum terbukti keterkaitannya. Hanya saja, KPK meminta Hartono mengklarifikasi kasus tersebut.