Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri berencana memeriksa perwira menengah (Pamen) bernisial KPS. Pemeriksaan terhadap anggota polisi berpangkat AKBP ini dilakukan sebagai tindak lanjut dugaan pemerasan terhadap terpidana narkoba Chandra Halim alias Akiong.
"Pasti. Itu pasti (diperiksa)," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto di Wisma Bhayangkari, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Baca Juga
Menurut Ari, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Dit Tipidkor Bareskrim Polri. Ari mengaku pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan kode etik dan disiplin yang dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Barulah setelah itu, dilakukan penyidikan atas dugaan tindak pidananya.
Advertisement
"Kalau itu sudah kami terima, kami pelajari, kemudian gelar perkara. Setelah itu baru dimulai pemeriksaan dalam rangka penyidikan, dan penyitaan barang bukti," terang Ari.
Sebelumnya, keterlibatan pamen berpangkat AKBP dalam kasus pemerasan ini terbongkar dari penelusuran aliran duit si raja narkotika oleh Tim Gabungan Pencari Fakta.
Alih-alih menemukan uang yang dicurigai, tim justru menemukan adanya aliran Rp 668 juta dari Akiong untuk KPS.
Akiong adalah salah satu tangan kanan Fredi yang sudah divonis mati terkait kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi.
Masalah ini berawal dari pernyataan Koordinator KontraS Haris Azhar yang menyebut ada kongkalikong Fredi dengan aparat.
Cerita yang diunggah di media sosial itu disebutnya sebagai hasil wawancara dengan Fredi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.