Sukses

BIN Serahkan Kasus Munir pada Kejaksaan Agung

Kepala BIN Komjen Budi Gunawan mempersilakan Kejaksaan Agung untuk bertindak sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Intelijen Negara (BIN) tidak akan ikut campur dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Kasus itu sepenuhnya ditangani Kejaksaan Agung.

Oleh karena itu, Kepala BIN Komjen Budi Gunawan mempersilakan Kejaksaan Agung bertindak sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.

"Presiden sudah membuat statement, masalah dokumen diserahkan kepada Jaksa Agung. Silakan dikonfirmasi ke Kejaksaan Agung," ucap pria yang dikenal dengan BG ini di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Dia tidak bisa memastikan ada atau tidaknya dokumen tersebut di lembaga yang dipimpinnya. Ia juga enggan berkomentar kemungkinan adanya koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus yang sudah menahun itu.

Sejumlah payung berserakan di jalanan depan  Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/9). Mereka menuntut Pemerintah untuk menyelesaikan kasus HAM salah satunya kasus Munir. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

BIN dikaitkan dengan kasus ini setelah salah satu agennya, Pollycarpus Budihari Proyanto divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Munir. Mantan Deputi V Bidang Penggalangan BIN  Muchdi Purwopranjono pun sempat diseret ke pengadilan, namun keterlibatannya tak terbukti.

Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 10 Oktober 2016 memenangkan gugatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) terhadap Kementerian Sekretaris Negara perihal temuan Tim Pencarian Fakta (TPF) atas kematian Munir.

KIP memutuskan pemerintah harus membuka hasil temuan TPF tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

2 dari 2 halaman

Racun Arsenik

Munir Said Thalib meninggal dunia pada 7 September 2004 di pesawat Garuda GA-974 kursi 40 G saat terbang menuju Amsterdam, Belanda untuk melanjutkan pendidikan di Universitas Utrecht. Ia dibunuh dengan racun arsenik yang ditaruh ke makanannya.

Pada 12 November 2004 dikeluarkan kabar polisi Belanda (Institut Forensik Belanda) menemukan jejak-jejak senyawa arsenikum setelah autopsi. Hal ini juga dikonfirmasi oleh polisi Indonesia.

Pada 20 Desember 2005, pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi vonis 14 tahun penjara atas pembunuhan Munir. Hakim menyatakan Pollycarpus yang sedang cuti menaruh arsenik di makanan Munir.
 
Pada 19 Juni 2008, Mayjen TNI Purn Muchdi Pr ditangkap dengan dugaan menjadi otak pembunuhan Munir. Beragam bukti kuat dan kesaksian mengarah padanya. Namun pada 31 Desember 2008, Muchdi divonis bebas.

Vonis kontroversial ini membuat 3 hakim yang mengadili diperiksa. Namun, hingga kini belum diketahui siapa yang menjadi otak utama pembunuh Munir.