Sukses

KPK Sita Rp 185 Juta Terkait Suap Proyek Disdikpora Kebumen

Penggeledahan dilakukan di Kantor Pemkab Kebumen, rumah milik Direktur Utama PT OSMA Group, dan di rumah seseorang bernama Baskiun.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kebumen, Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan terkait pengusutan kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, dan rumah milik Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group, serta di rumah seseorang bernama Baskiun. Penggeledahan dilakukan Selasa 18 Oktober 2016 kemarin.

"Penggeledahan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang tunai. Total uang tunai yang disita berjumlah Rp 185 juta. Meski demikian, Yuyuk tak merinci dokumen dan uang itu disita dari lokasi penggeledahan yang mana.

"Penyidik menyita beberapa dokumen dan uang Rp 185 juta," kata Yuyuk.

Yuyuk mengatakan, penggeledahan masih terus berlangsung. Bahkan sampai beberapa hari ke depan. Sebab, di sana penyidik juga sekalian memeriksa beberapa saksi.

"Masih berlangsung hingga Jumat dan karena memeriksa saksi-saksi di sana," ucap Yuyuk.

Sebagai informasi, Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016. Ada enam orang yang diamankan Tim Satgas.

Mereka yang diamankan yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Kebumen, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen.

Dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Yudhy dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya masih berstatus saksi.

Yudhy dan Sigit diduga menerima suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Diduga, uang suap itu diberikan Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo melalui Salim.

KPK menjerat Yudhy dan Sigit dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.