Sukses

VIDEO: Ikut Dimas Kanjeng, Eks Kepala Cabang PDAM Garut Miskin

Kini Ubu Rohman dan istrinya yang sudah pensiun harus hidup di rumah kontrakan.

Liputan6.com, Surabaya - Dimas Kanjeng kembali diperiksa penyidik Ditreskrim Polda Jawa Timur, hari ini. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan penggandaan uang korban asal Makassar, Sulawesi Selatan dengan kerugian mencapai Rp 200 miliar.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (20/10/2016), polisi juga memeriksa Ibrahim Taju, suami Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Marwah Daud Ibrahim.

"Pemeriksaan untuk yang Ibrahim itu adalah yang saksi yah. Saksi untuk kasus penipuan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Argo Yuwono.

Di Polda Jawa Timur sendiri baru delapan laporan penipuan penggandaan uang yang masuk.

Sementara di Garut, Jawa Barat, salah satu korban penipuan Dimas Kanjeng adalah mantan kepala cabang (kacab) PDAM Cisurupan Kabupaten Garut. Korban telah menyetor uang lebih dari Rp 100 juta melalui orang suruhan Dimas Kanjeng, tanpa selembar pun bukti pembayaran.

"Kan bilangnya bukan jual beli gitu. Membantu namanya gitu. Nanti kalau udah cair akan dikasih," ungkap Ubu  Rohman.

Namun pengembalian uang yang katanya akan digandakan terus mundur. Hingga akhirnya Dimas Kanjeng ditangkap polisi.

Kini Ubu Rohman dan istrinya yang sudah pensiun harus hidup di rumah kontrakan. Tanpa perabotan sama sekali karena semuanya telah dijual.