Liputan6.com, Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut bersuara terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Selain membuat sayembara, Hotman juga membuat polling yang ditujukan kepada seluruh warga negara Indonesia dan ahli racun di seluruh dunia.
Berikut ini polling buatan Hotman yang diterima Liputan6.com, Kamis (20/10/2016):
Baca Juga
Semua warga negara Indonesia dan semua Ahli Racun Dunia untuk memberikan suara sebagai berikut:
Advertisement
"Apabila pada tanggal 6 januari (Sore) ada RACUN SIANIDA dimasukkan ke kopi yang diminum Mirna (Kopi lama), apakah mungkin 3 BULAN KEMUDIAN Ahli Racun dengan MENGETES sisa kopi pada tanggal 11 April 2016 dapat memastikan JAM dan MENIT ke berapa di tanggal 6 Januari 2016 Sianida tersebut DIMASUKKAN KE KOPI MIRNA? (setelah 3 bulan sisa racun diam dalam kopi Mirna, apabila ada) APAKAH MUNGKIN????? Atau Hanya Tuhan Yang Tau??"
Sebab menurut 2 Ahli racun (Kasus Jessica) yang melakukan test tanggal 11 April 2016 (3 bula setelah sisa racun mencair dalam kopi) racun tersebut dimasukkan ke kopi Mirna pada sekitar jam 16.30 tanggal 6 Januari 2016. Bahkan Ahli Racun (3 bulan kemudian) berani memberikan Keterangan Ahli bahwa "Racun dimasukkan saat kopi sudah berada dalam penguasaan pemesan kopi"! ini KEAHLIAN atau RAMALAN?
Apabila pada test tanggal 11 April 2016 Ahli Racun memakai kopi baru (Dengan jenis kopi berbeda dengan yang diminum Mirna, suhu dan tempat berbeda) dan Sianida (Baru) untuk test, apakah hasil testnya dapat diterapkan untuk sisa kopi (Lama) (Sudah 3 bulan campur kopi) (yang diminum Mirna) dan dapat dihitung mundur kebelakangan seperti Metamatika (3 bulan sebelumnya) jam dan menit racun dicampur ke kopi Mirna tanggal 6 Januari 2016.
Kepada Rakyat Indonesia dan Ahli Racun Dunia mohon dijawab dengan memilih:
a. Tidak mungkin
b. Mungkin.
Sayembara Lamborghini
Hotman menggelar sayembara berhadiah mobi‎l Lamborghini bagi siapapun yang bisa menyadarkan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Hotman, keterangan ahli racun JPU yakni AKBP Nursamran Abadi dan I Made Agus Gelgel Wirasuta tidak rasional, terkait perkiraan Jessica Kumala Wongso memasukkan racun sianida.
Hotman pun menganalogikan perkara Jessica dengan sebuah kasus.
"Pada tanggal 13 Januari 2016 pukul 12.00 WIB, si Poltak dituduh mencuri laptop dari gedung A di Jalan Kebon Sirih. Tidak ada yang melihat si Poltak mencuri laptop tersebut. Akan tetapi saksi A melihat Poltak pukul 10.00 WIB di lapangan parkir. Dan saksi B melihat Poltak pukul 14.00 WIB membawa satu unit laptop di Pasar Senen. Kesaksian si A dan B ini disebut Kesaksian Berantai atau Ketting Bewijs," kata Hotman.
"Si Poltak bisa dihukum walau tidak ada yang lihat dia mencuri laptop. Akan tetapi saksi A dan B harus saksi fakta dan berantai. Bukan saksi ahli seperti kasus Jessica," lanjut dia.
Dengan kesaksian seperti itu, Hotman menganggap terdakwa baru bisa dijatuhi vonis karena mencuri. Namun, keterangan tersebut tidak boleh didapat dari saksi ahli melainkan saksi fakta.
Untuk itu, Hotman menantang bagi siapa saja yang bisa menyadarkan dua ahli, yakni Nursamran dan Gelgel untuk kembali ‎memberi kesaksian yang benar di depan majelis hakim sebelum putusan, akan mendapatkan mobil Lamborgini senilai Rp 12 miliar.
Hanya saja hadiah tersebut cuma diberikan kepada lembaga sosial atau amal, bukan perorangan.
Advertisement