Liputan6.com, Jakarta - Suami Wayan Mirna Salihin, Arif Soemarko berencana melaporkan Jessica Kumala Wongso, pengacara, dan seseorang yang mengaku wartawan karena telah memfitnah dirinya. Menurut Arif, laporan akan dibuat setelah hakim memutus perkara Jessica.
"Kita hormati persidangan, habis sidang ini akan kita laporkan," ujar Arif setelah berkonsultasi dengan polisi di Subnit Jatanras Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Baca Juga
Perkara yang ingin dilaporkan yakni tuduhan yang menyebut Arif memberikan uang Rp 140 juta kepada bartender Kafe Olivier. Menurut dia, tuduhan itu tidak benar dan akan melaporkannya ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Advertisement
"Yang mengungkap kan Jesssica, tapi yang memfitnah pertama kali siapa, kan harus dicari tahu sumbernya. Nggak bisa asal ngomong gitu aja," kata Arif.
Dia juga mempertanyakan keterangan Jessica terkait tuduhan itu, yang dinilai tidak konsisten, berbelit-belit, dan berubah-ubah.
"Dia bilang saya berikan pakai kantong kresek, trus bilang ditransfer, katanya ada pertemuan dengan Rangga tanggal 5, padahal tanggal 5 itu saya sedang bersama saudara saya, dan saudara saya dapat bersaksi untuk itu," terang Arif.
"Selesai sidang kita akan laporkan," imbuh dia.
Pihak pertama yang akan dilaporkan Arif adalah seseorang yang mengaku wartawan dan dari Mabes Polri. "Katanya namanya Amir, ngaku sebagai wartawan dari Mabes Polri," ucap Arif.
Dia bertekad membawa masalah ini ke polisi, sebab dia mengaku tak kenal Rangga sebelum kejadian dan bahkan sebelum persidangan kasus kematian Mirna dimulai.
"Kita lagi menunggu bukti-buktinnya. Kita konsultasi saja. Ya sumber pertamanya. Kan seenaknya saja dia memfitnah. Pak Darmawan udah tahu. Belum pernah ketemu. Masalahnya saya sendiri baru tahu istri saya ke Olivier itu pas hari H-nya. Pas hari itu di GI (Grand Indonesia) jam 4 sore. Mana saya tahu Rangga atau siapa," ucap Arief.