Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Diskotek Golden Crown membantah pernyataan polisi yang menyebut penangkapan tersangka kasus Narkoba bernama Anton, yang diperas oknum polisi Polsek Gambir dilakukan di diskotek tersebut.
Pihak manajemen diskotek pun mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi hal tersebut. Manajer Humas Golden Crown, Darwin Panjaitan menyebutkan kalau polisi memberikan keterangan yang salah, sehingga membahayakan perusahaannya.
"Penangkapannya itu di lantai 6, tempat parkiran. Sementara tempat kami itu di lantai 7, 8 dan 9," kata Darwin pada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis, 20 Oktober 2016.
Advertisement
Sebelumnya, diberitakan ada empat anggota Polsek Gambir tertangkap memeras dan menjanjikan kebebasan pada salah satu pelaku kejahatan. Namun, usaha mereka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Seorang tersangka kasus narkoba bernama Anton diperas polisi, ia dijanjikan akan dilepas jika memberikan sejumlah uang. Dalam keterangan polisi, Anton ditangkap di diskotek Crown, Taman Sari, Jakarta Barat.
"Kami malahan bantuin polisi pas penangkapannya, dia kan ditangkap di warung kopi parkiran," lanjut Darwin.
Darwin juga menunjukkan sebuah foto yang dia sebut sebagai tempat kejadian perkara. Apalagi, Darwin tahu betul penangkapan Anton pada Selasa, 18 Oktober 2016.
Kata Darwin, ia dapat laporan dari sekuritinya sekitar pukul 22.35 WIB melalui sambungan telepon.
"Saya dapat laporan malam itu, saya ke sana dan sudah ada Pak Sukarmin, Kasubdit 1 Unit Reskrim Polsek Gambir, saya sampai ikut ke kantor polisi," jelas Darwin.
Bahkan, Darwin mengetahui bagaimana penangkapan Anton tersebut. Sebab ia diberitahu kalau ada polisi yang tengah menyamar menjadi masyarakat biasa.
Polisi itu menyamar sebagai orang biasa yang tengah mengopi dan mengecas handphonenya. Saat anton datang ke lokasi, polisi langsung membekuknya di parkiran. "Itu polisi ada yang pura-pura ngecas hape, trus pas Anton datang, langsung ditangkap," jelas Darwin.
Ia pun menegaskan, kalau parkiran yang ada di lantai enam itu bukanlah milik Golden Crown.
Empat anggota Polsek Gambir yang memeras Anton mengatakan, ia menangkap pelaku di diskotek Golden Crown, kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Anton diduga pengedar pil ekstasi, dari tangan Anton empat polisi itu menyita 20 butir pil ekstasi.
Empat pelaku berjanji akan membebaskan Anton jika memberikan uang kepada mereka sebesar Rp300 juta. Tapi, cukup dengan Rp 97.000.000 yang diberikan pihak Anton empat penegak hukum itu membiarkan Anton melenggang.