Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan memanggil Ruhut Sitompul. Panggilan itu terkait laporan atas pernyataan kasar Politikus Partai Demokrat itu di twitter.
"Senin ada panggilan sidang. Ini baru awal. Namanya panggilan sidang untuk memverifikasi atau meminta tanggapan atas pelaporan terhadap yang bersangkutan," ujar Dasco di Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Dasco menjelaskan, setelah menjalani sidang pertama, maka MKD akan menggelar rapat internal untuk membahas jawaban Ruhut. Kemudian, MKD akan mempertimbangkan apakah sidang akan dilanjutkan pemanggilan saksi atau tidak.
Advertisement
"Kalau sudah dengar keterangannya baru kita putuskan, apakah dilanjut perkaranya atau tidak. Kalau dilanjut kita panggil saksi-saksi. Setelah pemanggilan saksi baru putusan," papar Dasco.
Sementara menurut anggota MKD Muhammad Syafi'i pemanggilan Ruhut dilakukan pada Senin 24 Oktober 2016 mendatang.
"Ruhut sudah pernah diberi sanksi sedang. Kalau kali ini kena sanksi sedang lagi, maka artinya dia sama saja mendapat satu sanksi berat," ujar Syafi'i.
Jika sudah mendapat sanksi berat, kata Syafi'i maka dia akan diskors selama 3 bulan atau diberhentikan dari anggota DPR.
"Tergantung rapat panel nanti," jelas politikus yang biasa disapa Romo ini.
Ruhut dilaporkan oleh advokat bernama Supiyadi. Dalam laporannya Supiyadi menilai Anggota Komisi III DPR itu telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan aturan kode etik DPR lantaran melontarkan kata-kata kasar yang tidak patut di ruang publik.