Sukses

Politikus PDIP Ini Mengaku Tak Tahu Gratifikasi Eks Menkes

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah disebut mendapat travel check Bank Mandiri senilai Rp 1,275 miliar terkait pengadaan alat kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahap I pada 2007 dan buffer stock untuk kejadian luar biasa pada 2005. Pada kasus ini, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah telah ditetapkan menjadi tersangka.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira pun dihadirkan untuk menjadi saksi untuk Siti Fadilah hari ini. Dia keluar KPK pukul 12.35 WIB.

"Sebenarnya lebih ke klarifikasi saja, ya lebih banyak saya enggak tahunya. Tapi sebagai saksi, saya harus kooperatif menjelaskan apa yang bisa disampaikan. Dan sudah saya beritahukan kepada pihak penyidik," ucap Andreas di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Sebelumnya, Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan alat kesehatan tahap I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007. Jatah tersebut berupa travel check Bank Mandiri senilai Rp 1,275 miliar.

Terkait hal itu, Hugo mengaku tidak mengetahui gratifikasi tersebut. Kepada KPK, dia yang menjadi anggota DPR pada 2007, menjelaskan soal teknis pembahasan anggaran.

"Tentu terkait urusan di DPR sudah saya sampaikan. Kalau urusan teknis alkesnya saya tidak tahu. Apalagi (soal gratifikasi), ya itu saya tidak tahu. Sebagai menteri Kesehatan (Siti Fadilah) saya tahu. Tapi teknis persoalannya saya tidak tahu," tandas pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDIP itu.

Meski demikian, dia menegaskan, sebenarnya sebagai anggota Komisi I DPR pada periode tersebut, tidak ada kaitannya dengan kasus ini.

"Sebenarnya saya enggak ada urusan sih. Pada waktu itu saya di Komisi I di tahun kasus ini sudah cukup lama, apa yang saya sampaikan ya saya sampaikan. Teknis Alkesnya saya tidak tahu kan, bukan di Komisi I. Kan lebih ke hal yang umum, sudah saya jelaskan ke penyidik," pungkas Hugo.