Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi baru saja menandatangani Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Salah satu kewenangan yang diamanatkan dalam Perpres, Saber Pungli bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Wewenang itu tertuang dalam Pasal 4 huruf d. Operasi Tangkap Tangan merupakan satu dari 7 kewenangan yang diberikan kepada Satgas Saber Pungli.
"Melakukan Operasi Tangkap Tangan," demikian bunyi Pasal 4 huruf d.
Advertisement
Selain itu, Saber Pungli harus membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli, melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi. Lalu mengkoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar.
Lalu Saber Pungli juga berwenang memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintahan daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber Pugli di setiap isntansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala daerah. Terakhir melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.
"Khusus untuk pemberantasan pungli dan penyelundupan kita bentuk satgas. Satu Satgas Saber Pungli, kedua Satgas Penanggulangan Penyelundupan. Khusus untuk pemberantasan pungli, saat ini momentumnya bagus. Dampak dari operasi tangkap tangan Kementerian Perhubungan ternyata sungguh sangat luar biasa," ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.
Untuk urusan dana, pelaksanaan operasi Satgas Saber Pungli diambil dari APBN melalui anggaran di Kemenko Polhukam.