Sukses

Dirut PT OSMA Jadi Tersangka Suap Disdikpora Kebumen

Awalnya, Dirut PT OSMA Hartoyo menjadi saksi kasus dugaan suap di Disdikpora Kebumen.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group, Hartoyo rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hartoyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit Widodo dalam kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen‎, Jawa Tengah.

Rampung diperiksa, Hartoyo keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2016 malam sekitar pukul 22.30 WIB. Namun, dia keluar dengan mengenakan rompi tahanan. Ia kemudian digelandang ke mobil tahanan. Hartoyo ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat cabang KPK.

Meski begitu, KPK sendiri tak menginformasikan adanya peningkatan status Hartoyo dari saksi menjadi tersangka. Apalagi, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati baru membenarkan status Hartoyo usai yang bersangkutan digelandang ke Rutan Polres Metro Jakpus.

"Untuk kepentingan penyidikan dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan dan pengesahan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun 2016, penyidik KPK hari ini menahan tersangka HTY," ujar‎ Yuyuk dalam pesan singkatnya. Hartoyo sendiri ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung 21 Oktober 2016 ini.

Oleh KPK, Hartoyo disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Satuan Tugas (Satgas) KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016. Enam orang ditangkap dalam penangkapan tersebut.

Mereka adalah Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Kebumen Sigit Widodo, anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen Salim.

Selanjutnya, KPK menetapkan ‎Yudhy dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya masih berstatus saksi.

Yudhy dan Sigit diduga menerima‎ suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Diduga, uang suap itu diberikan oleh Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo melalui Salim.

Yudhy dan Sigit oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal‎ 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.