Liputan6.com, Jakarta - Petugas imigrasi menangkap 17 pekerja seks komersial atau PSK asal Maroko di Jakarta. Mereka ditangkap di klub sebuah hotel di Senayan, Jakarta.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (21/10/2016), mereka ditangkap petugas imigrasi dan Kodim Jakarta Pusat yang menjebak dengan memesan lewat muncikarinya. Ke-17 warga Maroko tersebut terancam pidana penjara 5 tahun akibat penyalahgunaan izin tinggal.
Sementara di Jawa Timur, petugas Kantor Imigrasi klas 2 Madiun meminta keterangan 4 warga negara China bernama Zhonghua Sheng, Xianlai Fu, Zehai Hua, dan Xihong Shen. Mereka dari PT Asia Agricultural Technoly Transfer Center yang berkantor di Gresik.
Advertisement
Mereka ditangkap saat bekerja di Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi. Namun, satu orang bernama Zhonghua Sheng hanya memiliki visa kunjungan, bukan visa kerja.
Di Kendari, Sulawesi Tenggara, petugas imigrasi menangkap 8 warga asing asal China yang mengontrak sebuah rumah di Jalan Haluoleo. Padahal, mereka hanya memegang visa kunjungan, bukan visa kerja.
Mereka telah tinggal sebulan di rumah kontrakan tersebut. Diduga, warga asing ini akan bekerja di salah satu perusahaan tambang di Bombana, Sulawesi Tenggara secara ilegal. Seluruhnya kini ditahan di kantor imigrasi dan terancam dideportasi ke negara asal.