Liputan6.com, Bogor - Kepolisian Resor Kota Bogor menangkap seorang pelaku yang diduga penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dex di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Selain menangkap pria berinisial LG (30) itu, polisi mengamankan sebuah mobil yang digunakan untuk menyelundupkan bahan bakar itu.
Kapolresta Kota Bogor AKBP Suyudi Ario Seto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pengangkutan BBM dari sebuah SPBU di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Baca Juga
BBM bersubsidi tersebut diangkut dengan menggunakan mobil Isuzu Panter yang telah dimodifikasi dengan tangki berukuran besar.
Advertisement
Polisi pun menyelidiki dan mengamankan pelaku saat hendak menurunkan hasil pengangkutan BBM di wilayah Cimahpar, Kota Bogor pada Kamis, 20 Oktober 2016, malam.
"Saat penangkapan, di bagian dalam mobil tersebut ada tangki berisi Solar Dex sebanyak 200 liter," kata Suyudi, Sabtu (22/10/2016).
Dari pengakuan tersangka, BBM tersebut dibeli dari sebuah SPBU di kawasan Sentul. Rencananya, BBM tersebut dijual ke sejumlah pengecer dan industri seharga Rp 8.100-Rp 8.500 per liter.
"Kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penimbunan dan pengangkutan BBM tanpa izin tersebut," ujar Suyudi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 23 Ayat (2) Huruf b juncto Pasal 54 Huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.