Liputan6.com, Jakarta - Tok! Tok! Tok! Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengetok palu setelah menjatuhkan vonis ke terdakwa kasus teror Sarinah, Dodi Suridi. Hakim mengganjar Dodi dengan hukuman 10 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah lantaran terlibat dalam serangan di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Januari 2016.
Serangan bersenjata dan serangan bom bunuh diri di kawasan Sarinah itu menewaskan delapan orang, termasuk empat tersangka pelaku.
Dodi, 23 tahun, ditangkap pada 15 Januari 2016 atau sehari setelah serangan berlangsung.
Advertisement
Achmad Fauzi, hakim yang memimpin persidangan, menilai Dodi bersalah melanggar Undang-Undang Antiterorisme dengan menyediakan bahan-bahan bom yang kemudian dipakai dalam serangan di Sarinah.
Dodi diduga tahu akan ada serangan bunuh diri. Namun dia tak mengetahui lokasi maupun kapan serangan dilakukan. Dia juga mengikuti pertemuan yang membahas perekrutan pelaku bom bunuh diri.
BBC menyebut, selama persidangan berlangsung, Dodi tidak menunjukkan penyesalan. Dia justru tersenyum lebar usai mendengar putusan itu.
Dodi juga menyatakan tidak akan mengajukan banding. Dia menyebut vonis ini merupakan risiko sebagai seorang teroris.
"Resiko jadi teroris. Saya menerima keputusan ini," kata Dodi.