Liputan6.com, Tangerang - Demi menyelidiki lebih dalam kematian tak wajar Dafa Mustaqim (7), polisi berencana menggali makam bocah malang tersebut. Barang bukti yang diduga dipakai untuk memukuli korban sudah disita polisi di Mapolsek Ciledug, Tangerang, Banten.
"Kalau dibutuhkan untuk menggali, kami akan gali (makam, Red)," ucap Kapolres Metro Tangerang Kombes Irman Sugema saat ditemui di rumah kontrakan orangtua korban di Kelurahan Larangan Indah, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Minggu, 23 Oktober 2016.
Kapolres sendiri datang ke tempat tinggal korban untuk mengetahui secara langsung situasi di sana. Dari rumah kontrakan milik Yanto itu, polisi kembali membawa ayah kandung Dafa, yakni Mustaqim dan ibu tirinya Suyati untuk dimintai keterangan di Polsek Ciledug.
Selain itu, sejumlah barang seperti gagang sapu, baju dan tas milik Dafa turut dibawa petugas. "Berdasarkan informasi dari saksi-saksi, yang disampaikan (berupa barang bukti, Red) kita bawa dulu," kata Irman.
Baca Juga
Lebih lanjut Irman menjelaskan, sebenarnya laporan saksi-saksi disampaikan ke Polsek Ciledug pada Sabtu, 22 Oktober 2016. Namun, korban sudah dimakamkan pada Kamis, 20 Oktober 2016, atau dua hari setelah Dafa dimakamkan.
"Ini baru laporan informasi, tapi tetap ditindaklanjuti. Dari kemarin kami masih bekerja, tapi masih terlalu dini untuk menyimpulkan, jadi tunggu hasil penyelidikan dulu," kata dia.
Dafa Mustaqim dilaporkan meninggal secara tak wajar oleh tetangga dan guru korban. Mereka curiga bocah kelas 1 SDN Larangan Utara 2 itu tewas akibat penyiksaan yang dilakukan ibu tirinya. ‎Oleh warga, kejanggalan itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Ciledug pada Sabtu malam, 22 Oktober 2016.
Advertisement