Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di Bareskrim Polri, Jakarta. Kedatangannya untuk mengklarifikasi kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan padanya.
"Klarifikasi kasus Pulau Seribu soal surat Al-Maidah," ujar Ahok di kantor Bareskrim Polri, Senin (24/10/2016).
Baca Juga
Ahok enggan menjelaskan lebih lanjut klarifikasi yang akan dia lakukan. "Nanti saja ya, nanti," ucap dia.
Advertisement
Ahok sebelumnya dilaporkan ACTA atas tuduhan penistaan agama terkait pidatonya di depan warga Pulau Seribu yang menyebut surat Al-Maidah.
Kasus dugaan penistaan agama ini bermula dari sebuah video di sebuah akun Facebook bernama "Si Buni Yani" (SBY). Video itu berisi potongan pidato Ahok saat bertemu warga di Kepulauan Seribu.
Dalam video tersebut, Ahok dianggap menistakan agama karena mengutip potongan ayat di Alquran terkait kepemimpinan.
Atas bukti potongan video itu, Jumat, 7 Oktober 2016, sejumlah elemen dari organisasi otonom Muhammadiyah, di antaranya Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya.