Sukses

Ini 'Bocoran' Penjelasan SBY soal Dokumen TPF Munir

Presiden Jokowi meminta Jaksa Agung HM Prasetyo mencari dokumen hasil investigasi TPF kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY akan buka suara terkait polemik dokumen hasil kerja Tim Pencari Fakta kasus kematian aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.

"Kita tunggu dua (atau) tiga hari ke depan Pak SBY akan menjelaskan standing-nya," ujar politikus Partai Demokrat, Didik Mukrianto, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Menurut Didik, SBY ingin menerangkan kepada publik bahwa di masa pemerintahannya penegakan hukum terhadap kasus Munir sudah dilakukan.

"Pak SBY ingin menerangkan kepada publik, bahwa substansinya kita juga ingin menegakkan apa yang sudah direkomendasikan TPF. Dan pada saat Pak SBY memimpin negara ini, sudah dilakukan, memanggil, memeriksa dan mengadili beberapa orang yang sudah direkomendasikan TPF itu," papar dia.

Seharusnya, kata dia, pemerintahan saat ini merespons laporan yang diberikan SBY pada waktu itu dengan baik untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.

"Karena projustisia yang dilakukan terkait Munir yang dilakukan waktu itu, sudah direkomendasikan oleh kawan-kawan yang tergabung dengan TPF dan fakta yang kita ketahui bahwa rekomendasi TPF ini menjadi salah satu dokumen yang kemudian ditindaklanjuti dalam proses hukum, yaitu projustisia," tandas Didik.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta Jaksa Agung HM Prasetyo mencari dokumen hasil investigasi TPF kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Jokowi ingin kasus ini bisa dibuka kembali bila ditemukan novum (bukti baru).

Yang menjadi masalah, sampai saat ini dokumen itu tidak diketahui keberadaannya. Jaksa Agung pun masih melanjutkan pencarian dokumen tersebut.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, TPF saat itu memang telah menyerahkan hasil penyelidikan kepada Presiden SBY. Namun, dokumen TPF Munir itu tidak masuk dalam arsip Kementerian Sekretariat Negara.

"Tapi tentu ini bukan alasan untuk tidak meng-clear (masalah). Toh, Pak Presiden sudah minta Jaksa Agung untuk menindaklanjuti. Saya kira tentu kejaksaan bisa minta ke tim TPF lama. Laporan itu barangkali masih ada, apakah laporan final atau laporan-laporan kerja itu bisa diminta," ujar Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2016.