Sukses

Respons Kembaran Mirna soal Keraguan Jessica Bebas

Pernyataan Jessica itu sangat melukai hati keluarga Mirna.

Liputan6.com, Jakarta - Saudara kembar Wayan Mirna Salihin, Made Sandy Salihin, angkat bicara terkait pernyataan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada persidangan Kamis 20 Oktober lalu. Sandy mengaku terpukul dengan pernyataan Jessica yang dituangkan dalam dupliknya.

"Kami sangat prihatin dengan adanya pernyataan Jessica dalam duplik pribadi yang dibacakan pada sidang tanggal 20 Oktober 2016," ujar Sandy saat menggelar konferensi pers di bilangan Senayan, Jakarta, Senin (24/10/2016) malam.

Sandy mengatakan, saat itu Jessica menyatakan optimis bakal bebas dari jeratan hukum terkait kasus kopi sianida. Namun, keyakinan itu luntur setelah Jessica mendengar pernyataan tante Mirna, Roosniati Salihin terkait banyaknya uang yang dihamburkan dalam persidangan ini.

"Padahal tante saya Ibu Roosniati hanya mengungkapkan keprihatinan dengan kata-kata yaitu 'banyak yang menanyakan kenapa kita menghambur-hamburkan uang untuk peradilan begini', tidak ada kata-kata sebagaimana disampaikan oleh Jessica," tutur dia.

Pernyataan Jessica itu sangat melukai hati keluarga Mirna. Kendati begitu, pihaknya yakin masih memiliki harapan untuk mendapatkan keadilan atas kematian Mirna.

"Kami pasrah kepada Tuhan yang kami yakini Maha Adil dan Maha Bijaksana, yang dengan kekuasaannya akan membimbing majelis hakim yang mulia, jaksa penuntut umum, para advokat pembela Jessica, serta Jessica untuk memiliki hati nurani dalam menemukan keadilan," tandas Sandy.

Sebelumnya, Jessica mengaku sedih ketika mendengar pernyataan Roosniati saat diwawancara di salah satu stasiun televisi. Jessica mengatakan, Roosniati mengakui bahwa keluarganya telah menghamburkan banyak uang dalam perkara ini.

Tak hanya itu, kedekatan keluarga Mirna dengan tim jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik kepolisian membuat Jessica semakin takut. Ia khawatir, uang yang telah dihambur-hamburkan dan kedekatan keluarga Mirna dengan para penegak hukum dapat mempengaruhi vonis majelis hakim.

Kasus kopi sianida Jessica memang cukup menyita perhatian publik. Semua berawal ketika Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.

Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang ada di dalam kopi tersebut. Jessica pun dituding menjadi pelaku tunggal yang sengaja meracuni Mirna.

Jessica akhirnya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica sendiri telah dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Kini nasibnya tinggal menunggu ketukan palu vonis majelis hakim.