Sukses

Tuduhan Penistaan Agama oleh Ahok, Bareskrim Panggil MUI

Meski MUI telajh menyatakan pendapatnya, namu BAreskirim beranggapan hal itu belum cukup.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) direncakan akan dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Pemanggikan MUI ini sebagai saksi ahli atas laporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas dugaan penistaan agama.

"Kami mau tanya lagi ke MUI," ujar Kepala Bada Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).

Meski MUI telah mengeluarkan pernyataan terkait ucapan Ahok, namun menurut Ari hal itu belum bisa dijadikan rujukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama.

"Itu nanti kemudian. MUI melihat ini darimana bahannya. Kan kita ada bukti nih, yang diambil dari video. Itu direkam seseorang dan orang itu kita mintai keterangan," terang Ari.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan dari dua elemen yang berseberangan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pelaporan juga dilayangkan pihak Ahok terkait kemunculan potongan rekaman video yang menjadi pemicu munculnya dugaan tindak penistaan agama.

Aksi saling lapor itu bermula dari munculnya potongan video di sebuah akun facebook bernama "Si Buni Yani" (SBY). Video itu berisi potongan pidato Ahok saat bertemu warga di Kepulauan Seribu. Dalam video tersebut, Ahok dianggap melakukan tindak penistaan agama, karena mengutip potongan ayat di Alquran terkait kepemimpinan.

Atas bukti potongan video itu, Jumat, 7 Oktober 2016,  sejumlah elemen dari organisasi otonom Muhammadiyah, diantaranya Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya.

Selain itu, sejumlah organisasi yang tergabung dalam Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) juga mendatangi Polda Metro Jaya dan melaporkan hal yang sama. Dalam dua laporan tersebut, Ahok dianggap melakukan pelanggaran sebagaimana diatur pada Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah menerima delapan laporan terkait soal dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

"Kita masih penyelidikan, LP-nya di beberapa tempat, kita akan satukan. Ada di Polda Metro, (Polda) Sumsel, di Bareskrim ada empat. Kita akan satukan karena orangnya sama, objeknya sama, locusnya sama," kata  saat dihubungi di Jakarta, Senin, 10 Oktober 2016.

Agus menjelaskan laporan yang diterima oleh beberapa Polda itu nantinya akan ditarik ke Bareskrim Polri. Sebab dugaan tindak pidana yang dilaporkan sama, yakni penistaan agama. "Artinya berapa pun laporan pasti dijadikan satu LPnya," ucap Agus.

Â