Sukses

Korupsi Simulator SIM, Dirut PT ITI Terima Vonis 4 Tahun Penjara

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Sukotjo dengan 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi simulator SIM.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Sukotjo S Bambang dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Dia juga divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," ucap Ketua Majelis Hakim Casmaya saat pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/10/2016).

Tak cuma itu, Sukotjo juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,9 miliar dengan ketentuan, ‎bila tidak bisa diganti dalam kurun waktu satu bulan, maka hartanya akan disita dan dilelang oleh pengadilan. Dan apabila harta yang disita tidak mencukupi, maka Sukotjo akan dihukum selama satu tahun.

Sukotjo dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang (UU Tipikor) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hakim dalam vonis ini mempertimbangkan, hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan Sukotjo bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan perbuatannya mencederai amanah sebagai sub kontraktor dalam pengadaan alat simulator SIM.

Kemudian, hal meringankan, Sukotjo bertindak sebagai justice collaborator dalam perkara ini, berlaku sopan, dan menyesali perbuatannya.

Vonis Lebih Rendah

Adapun vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Sukotjo dengan 4,5 tahun penjara.

Jaksa sebelumnya menilai Sukotjo melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang (UU Tipikor) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Menurut jaksa, perbuatan Sukotjo tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan tindak pidana yang didakwakan dilakukan bersama dengan aparat penegak hukum.

Namun, Sukotjo merupakan justice collabolator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, sehingga jaksa meringankan tuntutannya. Dia juga dinilai kooperatif dan konsisten memberi keterangan sebagai saksi maupun terdakwa, mengakui perbuatannya, dan membongkar keterlibatan pihak-pihak lain.

Jaksa mendakwa Sukotjo terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo, eks Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol (Purn) Didik Purnomo, dan pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto.

Pada proyek pengadaan simulator SIM tahun 2011 senilai Rp 198 miliar ini, Sukotjo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,9 miliar, serta memperkaya orang lain, yakni Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, Didik sebesar Rp 50 juta, Budi Susanto Rp 88,4 miliar.

Kemudian, beberapa pihak lain yang turut diperkaya oleh Sukotjo yakni, Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Direktorat Lalu Lintas sebesar Rp 15 miliar, Wahyu Indra P selaku anggota Itwasum Polri Rp 500 juta, ‎Gusti Ketut Gunawa Rp 50 juta, Darsian Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro alias Jumadi Rp 678 juta.

Akibat perbuatannya, proyek pengadaan simulator SIM‎ tahun 2011 telah merugikan keuangan negara sampai Rp 121 miliar lebih.