Liputan6.com, Depok - Harapan warga Depok untuk bisa menikmati secara bebas bangunan bersejarah masih harus di kubur. Lantaran, keberadaannya di atas tanah milik perusahaan.
Salah satunya yaitu bangunan bersejarah yang letaknya terapit hotel dan pusat perbelanjaan di kawasan Margonda. Masyarakat mengenalnya dengan sebutan Old House.
Bagunan yang disebut-sebut pernah menjadi sekolah dasar tertua di Depok Utara itu tak bebas akses. Warga harus izin lebih dulu ke pihak Management Margocity selaku pmilik tanah.
Marketing Komunikasi Margo City,Rani Fitriawati mengatakan, bangunan bersejarah itu berada di dalam satu Kompleks Margocity.
Advertisement
"Secara kepemilikan menjadi milik Margo, sebab berada dalam tanahnya Margocity. Sejauh ini kami tidak buka untuk umum, Tapi kalau ada orang yang mau dateng, boleh asal izin, nanti bakal kami buka aksesnya," kata Rani kepada Liputan6.com, Depok, Senin 24 Oktober 2016.
Biasanya izin diberikan kepada komunitas atau kelompok. Hal itu, dikatakan Rani, untuk menjaga kerapian bangunan.
"Selama ini tidak perorangan. Kenapa? biar gak rusak, dan gak kotor. Ke depannya manajemen punya plan bahwa bangunan bersejarah itu akan jadi satu akses yang cantik. Tahun ini sudah dua kali bangunan itu kami percantik," kata Rani.
Kawasan RRI
Tak hanya bangunan Old House, masyarakat juga bisa langsung mengakses ketika hendak melihat rumah peninggalan Belanda di Kecamatan Sukmajaya Depok. Letaknya di dalam kawasan RRI lagi-lagi menjadi persoalan.
Hal itu dialami sendiri oleh wartawan Liputan6.com saat hendak meliput. Ketika memasuki pagar besi, langsung dihadang salah satu satpam yang menjaga area tersebut. Dia lalu menanyakan soal izin.
"Udah ada izinnya belum dari Pimpinan RRI. Bang sekarang gak bisa sembarangan ngambil foto baik itu buat wedding atau berita sekalipun, Sekarang harus izin," ujar Irwan, Minggu 23 Oktober 2016.
Kendati demikian, Irwan mengaku bisa membantu setiap wartawan yang mau meliput asalkan membayar sejumlah uang. Hal itu, diakuinya selalu diterapkankan kepada wartawan yang datang yang hendak mengabadikan rumah tua tersebut. Namun, acap kali gagal lantaran tak ada kecocokan harga.
"Pernah ada yang maksa waktu itu. Terus dia mau ngasih uang Rp 100 (ribu). Saya gak mau, dia tetep maksa. Ya sudah saya 'tembak' aja Rp 500 ribu. Kalo mau gua bantuin. Eh dia malah gak mau," kata satpam yang diketahui bernama Irwan.
Ikuti Prosedur
Sejarahwan Depok Ratu Farah Diba, justru menyuruh masyarakat untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan para pemilik lahan. Sebab, bangunan bersejarah itu belum ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya dan belum menjadi aset pemerintah Kota Depok
"Namanya bertamu, jadi harus ikuti ketentuan pemiliknya. Saya yakin kalau mengajukan surat kunjungan atau liputan pasti akan diperbolehkan," kata Farah saat dihubungi Liputan6.com, Senin 24 Oktober 2016.
Kendati demikian, Farah menyayangkan jikalau ada oknum yang menarik pungutan terhadap warga yang ingin melihat bangunan bersejarah.
"Saya banyak mendapat laporan kalau media TV mau meliput bangunan bersejarah di RRI kerap dimintai uang oleh petugas pengamanan di sana. Katanya supaya bisa mengambil gambar tanpa izin RRI," pungkas Farah.
Advertisement