Sukses

Ahok: UMP DKI 2017 Diputuskan Plt Gubernur

Ahok memastikan Plt gubernur akan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki masa cuti Pilkada DKI Jakarta 28 Oktober 2016, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan digantikan pelaksana tugas (Plt) gubernur. Pejabat tersebut akan ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.  

Terkait UMP DKI 2017, Ahok menyebut hal itu akan diputuskan oleh pelaksana tugas pada 1 November 2016. "Nanti Pelaksana tugas (Plt) gubernur yang tandatangan," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Ahok memastikan Plt gubernur akan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Peraturan ini menjelaskan UMP ditentukan tiga hal, yakni kenaikan ekonomi, inflasi dan kebutuhan layak hidup.

"Jadi saya sudah bilang ikutin PP saja," ucap Ahok.

Dewan Pengupahan DKI sektor buruh sebelumnya mengusulkan angka Rp 3,8 juta untuk UMP DKI 2017. Sementara sektor pengusaha mengusulkan Rp 3,3 juta. Ahok memprediksi UMP tak lebih dari Rp 3,4 juta.

"Ya kayaknya nanti ditetapkan sekitar Rp 3,3 juta-Rp 3,4 juta," ucap Ahok.

Â