Liputan6.com, Jakarta - Korlantas Polri merancang penggunaan tilang elektronik atau e-tilang untuk penegakan hukum kepada para pelanggar lalu lintas.
Soft launching penggunaan e-tilang pun dilakukan di acara Pelatihan Aplikasi Tilang Online.
"Ini sesuai arahan Presiden. Kita sepakat bahwa kita harus berantas pungli," kata Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto di gedung Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).
Advertisement
Agung menyatakan, dengan e-tilang upaya pungutan liar berikut sogokan dapat ditekan.
"Untuk bisa memberantas itu, kita buat sistem untuk mengurangi persinggungan antara pelanggar lalu lintas dan petugas. Yang sekarang secara undang-undang dibenarkan nitip uang tilang," jelas dia.
"Oleh karena itu kami dibantu dari teman-teman pengadilan, kejaksaan dan perbankan membuat aplikasi e-tilang," kata Agung.
Saat ini, Agung menambahkan, ada 64 perwakilan dari polres di seluruh Indonesia yang mengikuti pelatihan.
"Kita baru mau launching. Bicara IT kan tidak secepat itu. Karena itu kita latih dulu ada 64 polres. Nanti satu bulan kita evaluasi. Kalau oke, tahun depan launching seluruh Indonesia," ucap dia.
Mereka akan dilatih selama dua hari di Korlantas Pusat hingga benar-benar memahami penggunaan aplikasi tersebut. Agung menargetkan pada awal bulan November 2016 ini, petugas sudah siap sosialisasi dan penerapan aplikasi tersebut.
"Polres dari Jawa, Kalimantan, Sumatera Sulawesi, NTB, dan lainnya. Satu bulan kita evaluasi. Kita perbaiki sistemnya. Awal November lah (petugas sudah paham). Kan mereka harus kembali melatih anak buahnya juga. Kita harus efektif," pungkas Agung Budi.