Liputan6.com, Jakarta - Pengacara mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Achmad Cholidin kesal dengan penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Siti ditahan berkaitan dengan status tersangkanya pada kasus dugaan‎ korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2007.
Cholidin mengatakan, kekesalan ini lantaran Siti diperiksa KPK pada Senin 24 Oktober 2016 dan belum ditanya secara detail. Namun, kliennya itu sudah ditahan.
Advertisement
"‎Kemarin ibu baru diperiksa, ditanya kenal dengan Rustam (Rustam Syarifudin Pakaya, terpidana kasus ini) atau tidak dan lain-lain. Hanya konfirmasi seperti itu. Pemikiran kita kemungkinan dua atau tiga hari baru ditahan," ujar Cholidin dalam jumpa pers di pelataran Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (25/10/2016).
Cholidin mengatakan, usai itu datang surat penahanan dari KPK. Dia menyebut kliennya diperlakukan tidak adil oleh KPK.
Apalagi jarak waktu penetapannya sebagai tersangka dengan penahanannya terpaut cukup jauh‎. Siti Fadilah Supari ditetapkan tersangka pada November 2014 dan ditahan pada 24 Oktober 2016.
"Baru datang (pemeriksaan). Hanya sekadar ditanya ketahui tidak soal kesaksian Rustam, lalu turun penahanan. Ini ada apa? Ini tanda tanya besar. Bagaimana rasa keadilannya dari KPK?" ucap Cholidin.
Cholidin membantah dugaan Siti turut menerima aliran dana terkait kasus ini. Menurut dia, Rustam yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada ‎proyek alkes ini secara jabatan dan kewenangan tak terkait dengan Siti yang waktu itu menjabat Menteri Kesehatan.
"Rustam itu jauh (dengan Siti), karena dia kan pejabat Eselon II. Kalau mau ke Siti kan berarti harus lewati Eselon I dulu," kata Cholidin.
Karena itu, Cholidin berharap KPK segera melengkapi berkas perkara Siti ini dan dilimpahkan ke pengadilan, sehingga pihaknya nanti akan 'bertarung' di pengadilan untuk membuktikan keterlibatan Siti dalam kasus ini. Terutama soal pemberian Mandiri Traveller's Cheque (MTC) dari Rustam ke Siti.
"Kalau sudah ditahan, ya kami minta pada KPK untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Kita fight di pengadilan. Apapun upaya hukum, kita ingin membuktikan di persidangan. Apakah benar (Siti) menerima MTC? Karena pemberinya tidak pernah mengakui saat diperiksa sebagai saksi, tersangka, maupun terdakwa," ucap dia.
KPK resmi menahan mantan Menkes Siti Fadilah Supari. Siti ditahan di Rutan Pondok Bambu Cabang KPK, Jakarta Timur. Dia ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
Penahanan ini berkaitan dengan status Siti sebagai tersangka kasus dugaan‎ korupsi proyek pengadaan alkes untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2007.
Oleh KPK, Siti dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasai 5 ayat (1) huruf b atau Pasai 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kasus proyek pengadaan alkes ini sebelumnya ditangani Polri. Oleh Polri, Siti sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Polri melimpahkan kasus ini ke KPK dimana oleh KPK, Siti juga ditetapkan sebagai tersangka.