Sukses

Keluarga Korban Pencabulan Guru SD di Cilandak Mengadu ke KPAI

Keluarga korban meminta pelaku dijatuhi hukuman kebiri.

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga korban dugaan pencabulan di SDN 07 Cilandak Barat, Jakarta Selatan bersama dengan kuasa hukumnya mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Mereka meminta pengawalan terhadap kasus tersebut, yang saat ini sudah dalam proses pidana di Polres Jakarta Selatan.

Kuasa hukum pelapor yakni Heriyanto Citra Buana mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Jakarta Selatan. Untuk itu, dia membutuhkan KPAI dalam hal mengawasi dan mengikuti perkembangan kasus tersebut.

"Kami ke sini berdasarkan fungsi KPAI untuk mengawal kasus ini. Untuk juga dapat memfasilitasi pemulihan korban secara psikis. KPAI juga mengatakan akan terus bersama kita mengawal proses ini," tutur Heriyanto di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2016).

Dia mengatakan, dugaan pencabulan itu terjadi tiga kali dalam kurun waktu satu bulan yakni September 2016. Pelaku atas nama SAB (45) yang merupakan guru olahraga, melakukan aksi bejatnya di lokasi berbeda di dalam sekolah.

"Tanggal 27 September itu terakhir melakukan pencabulan. Korban pada Kamis 29 September mengaku kepada orangtuanya. Kemudian orangtua melaporkan ke kepolisian Jumat 30 September. Tanggal 3 Oktober pelaku ditangkap," jelas dia.

"Guru olahraga itu mengajar di semua kelas. Modusnya jam olahraga di kantin, kolam renang, toilet," lanjut Heriyanto.

Sementara, korban berinisial KLF (9) yang duduk di kelas 4 SD, kini mengalami trauma atas kejadian tersebut.

"Ancaman ada. Korban kini traumatik jika berhadapan dengan laki-laki dewasa. Ada saksi satu di kantin jam olahraga dan sudah dimintai keterangan. Dari korban juga tidak ada perlawanan karena takut," terang dia.

Nenek korban yang menjadi perwakilan keluarga ke KPAI juga meminta agar hukuman berat dijatuhkan kepada pelaku. Dia tidak terima dengan tindakan pelaku yang jelas tidak bermoral itu.

"Kita minta dikebiri," ujar sang nenek.