Liputan6.com, Jakarta - ‎Sidang praperadilan dengan pemohon mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang yang telah dibuka pekan lalu harus ditunda dan baru dilaksanakan hari ini karena ketidakhadiran pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pokok permohonan yang dibacakan tim kuasa hukum, Irman Gusman meminta hakim tunggal I Wayan Karya untuk mengabulkan seluruh permohonannya. Khususnya hal yang menyangkut dengan tidak sahnya penetapan sebagai tersangka.
Bukan hanya itu, dalam permohonannya pun Irman Gusman juga meminta hakim untuk memutuskan bahwa penangkapan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dirinya merupakan tindakan yang tidak sah. Sekurangnya, ada 11 pokok permohonan yang diajukan Irman Gusman.
Advertisement
"Menyatakan penyidikan oleh termohon dalam perkara ini adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar kuasa hukum Irman Gusman, Fahmi, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).
Bukan hanya itu, pihak Irman Gusman selaku pemohon juga meminta agar hakim memutuskan bahwa surat perintah penangkapan tertanggal 17 September 2016 adalah tidak sah, begitu juga dengan surat perintah penyidikan atau Sprindik pada tanggal yang sama.
"Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri pemohon adalah tidak sah. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh pemohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon," tutur Fahmi.
Tak hanya menyinggung masalah penangkapan dan penahanan, tim kuasa hukum Irman Gusman juga mendesak KPK agar mengembalikan barang yang telah disita dari kliennya. Barang tersebut antara lain sebuah telepon genggam merek Blackberry disertai kartu memori dengan kapasitas 16 GB dan kartu sim Simpati Telkomsel.
"Merehabilitasi atau memulihkan nama baik pemohon sesuai dengan harkat martabatnya sebagai Ketua DPD RI. Memerintahkan pemohon agar dikeluarkan dari tahanan. Melimpahkan biaya perkara ditanggung kepada negara," ucap Fahmi.
Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto, Direktur Utama CV Semesta Berjaya, dan Memi yang merupakan istri Xaveriandy. Uang yang dimaksud diduga merupakan hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya.
KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat pada 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
Irman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Sabtu, 17 September 2016 usai tertangkap tangan oleh KPK terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat.