Sukses

Uang Rp 100 Juta pada OTT Irman Gusman Dipasang sebagai Jebakan?

Sidang praperadilan yang diajukan Irman Gusman digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan Irman Gusman digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kuasa hukum Irman sebagai pemohon menyatakan uang Rp 100 juta pada operasi tangkap tangaan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap kliennya merupakan jebakan.

Kuasa hukum mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tersebut menganggap bahwa kehadiran Xaveriandy Sutanto selaku Direktur Utama CV Semesta Berjaya di lokasi penangkapan di kediaman Irman Gusman merupakan suatu kejanggalan. Terlebih lagi, Xaveriandy memberikan uang Rp 100 juta tersebut sebagai imbalan hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat pada 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

"Kalau kami menduga, kami mendapakan ada indikasinya yang kuat bahwa ini seperti jebakan. Pertanyaan yang mendasar bagaimana pak Xaveriandy ini bisa lolos ke Jakarta. Padahal dia itu tahanan kota. Dan perintah penyidikan penangkapan sudah dikeluarkan 24 Juni tahun 2016. Ini ada apa?" ujar kuasa hukum Irman Gusman, Tommy Singh, di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).

Dalam pokok permohonan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum, Irman Gusman meminta hakim tunggal I Wayan Karya untuk mengabulkan seluruh permohonannya, khususnya hal yang menyangkut dengan tidak sahnya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Bukan hanya itu, dalam permohonannya, Irman Gusman juga meminta hakim untuk memutuskan bahwa penangkapan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap dirinya merupakan tindakan yang tidak sah. Sekurangnya, ada 11 pokok permohonan yang diajukan Irman Gusman.

Sidang yang digelar tepat pukul 10.25 WIB tadi pagi, berakhir sekitar pukul 12.30 WIB. Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan esok hari dengan agenda jawaban dari pihak termohon atau KPK.

Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy Sutanto, Direktur Utama CV Semesta Berjaya, dan Memi yang merupakan istri Xaveriandy. Uang yang dimaksud diduga merupakan hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya.

KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat pada 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Irman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Sabtu 17 September 2016 usai tertangkap tangan oleh KPK terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Padang, Sumatera Barat.