Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya merampungkan uji balistik senjata api (senpi) ilegal yang dimiliki Gatot Brajamusti alias Aa Gatot. Semula, pemeriksaan senpi ini bakal dihadiri oleh eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Ary Suta, namun batal.
Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, Ary Suta diwakili oleh kerabatnya karena berhalangan hadir. Pada pemeriksaan ini, polisi juga menghadirkan Aa Gatot yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kegiatan hari ini sudah selesai, terkait pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang kami temukan bersama Puslabfor Mabes Polri, Aa Gatot, dan saksi yang salah satu alat buktinya kami bandingkan," ujar Arsya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/10/2016).
Advertisement
Menurut dia, tidak ada yang perlu dikonfrontasi dari keterangan Aa Gatot maupun saksi yang dihadirkan pada hari ini. Pihaknya juga belum bisa menyimpulkan hasil uji balistik tadi.
"Hasilnya belum, masih proses. Kita tidak boleh berandai-andai, harus berasal dari penyidik," tutur Arsya.
Dia menjelaskan, uji balistik dilakukan untuk menindaklanjuti keterangan Gatot terkait senpi ilegal itu yang diakuinya berasal dari Ary Suta. Namun keterangan Gatot tersebut dibantah oleh Ary.
Oleh karena itu, polisi menunggu hasil laboratorium untuk mengetahui dari mana asal mula senpi ilegal tersebut. Polisi juga tidak menutup kemungkinan akan kembali memeriksa Ary Suta jika hasil uji balistik sudah keluar.
"Itu (kembali memanggil Ary Suta) nanti menunggu hasil labfor, baru memeriksa lainnya," tandas Arsya.
Kasus kepemilikan senjata api ilegal ini berawal dari kasus narkoba yang menyeret mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti. Pada penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah Aa Gatot di kawasan Jakarta Selatan, polisi menemukan sejumlah narkoba dan senpi berikut amunisi aktif.
Pada penggeledahan itu pula, polisi menemukan sejumlah satwa langka yang dilindungi di rumah tersebut. Alhasil, polisi menetapkan Gatot sebagai tersangka dalam tiga kasus pidana, yakni narkoba, kepemilikan senpi, dan satwa langka.
Dalam perjalanan kasusnya, Aa Gatot dilaporkan oleh sejumlah mantan pengikutnya atas dugaan pencabulan dan penipuan. Kini status tersangka dua perkara tersebut tengah menanti mantan guru spiritual artis Reza Artamevia itu.