Sukses

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Jaksa di 2 Kasus Korupsi

Kedua dugaan korupsi itu adalah penanganan perkara bansos di Sumut dan kasus suap PT Brantas Abipraya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup mata soal dugaan adanya keterlibatan jaksa dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani. Setidaknya ada dua kasus yang ditangani KPK di dalamnya terdapat indikasi jaksa diduga turut menerima aliran duit haram.

Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, dugaan keterlibatan anggota kejaksaan itu masih didalami penyidik sampai saat ini. "Ya masih akan didalami lagi sejauh mana keterlibatannya," ucap Yuyuk saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Oktober 2016.

Pertama, kasus dugaan suap penanganan perkara bantuan sosial (bansos) di Pemprov Sumut. Di mana saat itu, ditengarai ada aliran uang dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk Maruli Hutagalung, yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Lalu ada perkara dugaan suap‎ PT Brantas Abipraya. Dalam perkara itu, diduga ada aliran dana suap yang diterima Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu dari pejabat PT Brantas Abipraya.

Khusus terkait perkara suap yang melibatkan Gatot, kata Yuyuk, KPK juga masih membuka peluang untuk pengembangannya. Salah satunya mengarah pada dugaan suap terhadap Maruli terkait penanganan perkara bansos tersebut

"Sebenarnya kasusnya itu juga belum selesai. Jadi masih akan ada pengembangan kasusnya," ujar Yuyuk.

Sebelumnya, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho meminta KPK untuk terus mengembangkan kasus-kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan jaksa. Dia berharap, KPK tidak trauma dalam menyidik kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

"Kami berharap KPK tidak trauma. Kalau memang ada dugaan keterlibatan pejabat Kejagung, ya kejar terus," kata Emerson, belum lama ini.

Terkait dugaan suap kepada jaksa Maruli Hutagalung berkenaan dengan perkara bansos Provinsi Sumatra Utara yang melibatkan Gatot Pujo Nugroho pernah diutarakan Evy Susanty, istri Gatot Pujo.

Evy dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada 16 November 2015, dengan jelas pernah bersaksi bahwa ada uang yang diduga diterima Maruli.

Saat itu, Evy bersaksi untuk kasus suap yang menjerat mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Evy mengungkapkan, ia pernah mendengar dari pengacaranya, OC Kaligis, bahwa ada uang Rp 300 juta yang sudah diserahkan pada Maruli.

"Katanya (OC Kaligis) ada uang yang sudah diberikan ke orang di Kejagung, Maruli," kata Evy saat bersaksi waktu itu.

‎Kemudian soal aliran dana suap kepada Sudung Situmorang dan Tomo juga terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Dalam sidang vonis, dua petinggi PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno serta perantara bernama Marudut Pakpahan ‎dinyatakan terbukti bersalah menjanjikan uang Rp 2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo terkait penanganan perkara PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta.