Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR akan memanggil dua mantan Kapolda Riau untuk meminta keterangan terkait penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam rapat dengar pendapat besok, 27 Oktober 2016.
Keduanya adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Dolly Bambang Hermawan dan Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Supriyanto. Tak hanya itu, Kapolda Riau Brigadir Jenderal Polisi Zulkarnain juga akan turut serta dipanggil.
"Tiga kapolda sekaligus akan kita panggil pada hari Kamis berikut dengan penyidiknya. Pak Bambang Dolly, Supriyanto, dengan Pak Zul. Supaya kita tahu siapa sebenarnya yang bertanggung jawab terhadap 15 perusahaan yang di-SP3-kan," ucap anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Oktober 2016.
Menurut Sudding, pemanggilan ketiganya untuk dimintai konfirmasi terkait alasan penerbitan SP3 kasus tersebut. Sebab, kata dia, dua mantan Kapolda Riau saling melempar tanggung jawab dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III.
Advertisement
Baca Juga
"Kita melihat kan tadi masing-masing melempar tanggung jawab‎. Kapolda sebelumnya Supriyanto mengatakan dilakukan oleh kapolda sebelumnya, SP3 dilakukan sebelumnya bukan saat dia menjabat. Sementara tadi kita dengar yang SP3 15 perusahaan Pak Supriyanto," tutur dia.
Tak hanya itu, Sudding menuturkan rapat dengar pendapat menyimpulkan ada 18 kasus Karhutla Riau yang dilakukan SP3 oleh polda setempat.
"Ada tiga di era Pak Dolly tadi di Polres Palelawan. Ada 15 di era Supriyano, jadi ada 18 kasus yang di SP3 kan di jajaran Polda Riau. Ada tiga zaman Pak Dolly, dua yang masuk dalam proses persidangan dan memperoleh kekuatan hukum tetap," ia membeberkan.
"Tiga yang di-SP3-kan, kemudian 15 dalam proses lidik ketika itu dilanjutkan penyidikan oleh kapolda yang menggantikan, Pak Supriyanto kemudian diterbitkan SP3," politikus Partai Hanura ini memungkasi.
Bantah Terbitkan SP3
Adapun mantan Kapolda Riau Irjen Pol Dolly Bambang Hermawan hadir di Komisi III DPR untuk memenuhi undangan rapat Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan (Kahutla). Ia menegaskan pihaknya tak pernah memberikan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) kepada 15 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Masa jabatan saya berakhir sebagai Kapolda Riau 15 Maret 2016. Sementara dalam kurun waktu itu yang di-SP3 ada 3 (perusahaan) dan dilakukan di level polres. Kami mengontrolnya dengan mekanisme gelar perkara," ujar Dolly di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Oktober 2016.
Kemudian Dolly menjelaskan, penyelidikan dan penyidikan digelar Polres Pelalawan. Hasilnya, ternyata polres tersebut menyatakan bukti yang ada tak memenuhi unsur pidana.
"Bisa dilihat faktanya saja. Kapan itu SP3 dilakukan. Makanya saya sampaikan saya jadi kapolda sampai bulan Maret. SP3-nya bulan berapa? Tak usah debat. Lihat faktanya saja," ucap dia.
Dolly menegaskan, tiga perusahaan yang di-SP3 oleh polres memang dilakukan saat kepemimpinannya. Saat itu SP3 terhadap tiga perusahaan diberikan pada Januari 2016. Bahkan, ada dua perusahaan lainnya yang sudah masuk proses peradilan dan satu perusahaan masih dalam penyidikan.
"Yang 3 itu bulan Januari masih kepemimpinan saya walaupun itu dilakukan polres. Dua kasus proses peradilan sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap, satu masih proses penyidikan," dia memaparkan.
"Sisanya saya enggak tahu. Saya sudah bukan kapolda. Silakan aja kalau sekian banyak SP3 tinggal lihat bulannya berapa, kapan di SP3," ia menambahkan.
Menurut Dolly, saat menjadi Kapolda Riau, ia telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Polda Riau pun telah menggelar semua kasus pelanggaran karhutla.
"Dari hasil gelar perkara di polda, memang menguatkan bahwa pelaksanaan SP3 dapat dilaksanakan. Hal itu karena tidak memenuhi unsur pidana," mantan Kapolda Riau itu memungkasi.
Advertisement