Liputan6.com, Jakarta - DPR telah menerima Amanat Presiden (Ampres) dan draf Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dari pemerintah pada Jumat, 21 Oktober 2016 lalu. Dengan diserahkannya draf RUU Pemilu tersebut, maka DPR hanya memiliki waktu singkat kurang lebih enam bulan untuk merampungkannya pada April 2017 mendatang.
"Ini waktu yang lebih sedikit dibanding kurun waktu pembahasan yang sama di periode sebelumnya," kata anggota Komisi II DPR dari fraksi Golkar, Hetifah Sjaifudian di Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Baca Juga
Menurut dia, dalam waktu yang singkat itu, DPR harus membahas beberapa isu strategis dalam RUU yang bakal menyita banyak perhatian ini. Di antaranya adalah soal penyelenggara, peserta, dan calon.
Advertisement
"Juga terkait penanganan pelanggaran, penyelesaian perselisihan, jenis-jenis partisipasi masyarakat, ketentuan sanksi akademik, dan sanksi pidana," papar Hetifah.
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, konsekuensi dari beberapa isu strategis tersebut akan berpengaruh pada sejumlah hal.
Pertama yaitu terkait partai politik yang meliputi sistem rekruitmen caleg dan capres, pendanaan parpol, pemenuhan kuota caleg perempuan, sistem kampanye baik pilpres maupun pileg, kerja sama antarcalon saat kampanye.
"Kedua, sistem koalisi dalam pilpres yang akan dilakukan pra-pileg. Dan berikutnya, adakah batas ambang dalam menentukan presiden? Dalam RUU, 20 persen menggunakan pemilu 2014, apakah itu relevan, karena presidennya kan untuk 2019. dan juga terkait perubahan perilaku pemilih," sambung dia.
Hetifah menyebut Partai Golkar siap menjalankan proses pengkajian RUU Pemilu ini bersama fraksi dari partai lain.
"(Partai Golkar) siap mendengar berbagai argumen dari setiap opsi yang ada dan memilih sistem yang terbaik," ucap dia.
Putusan MK
Sementara itu, terkait RUU Pemilu yang di antaranya mengusulkan dengan sistem terbuka terbatas, Partai Nasdem mengisyaratkan menolak usulan tersebut.
Wakil Ketua Fraksi Nasdem, Johnny G Plate menegaskan partainya berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang menyebut Pemilu harus dengan sistem proporsional terbuka.
"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bila lolosnya calon anggota legislatif didasarkan pada suara terbanyak," ujar Johnny di Jakarta.
Menurut dia, sistem Pemilu 2019 ini nantinya akan menjadi bahasan serius di DPR. Namun ia mengingatkan sesengit apapun pembahasan itu nantinya tetap mengacu pada Putusan MK.
"Sistem terbuka atau tertutup akan menjadi pembahasan yang strategis namun harus terap mengacu pada keputusan MK terkait dengan nomor urut dan daftar terbuka," jelas Johnny.
Berikut ini sistem Pemilu usulan pemerintah seperti tercantum dalam draf RUU Pemilu Pasal 138.
Pasal 138
(2) Pemilu untuk memilih memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas
(3) Sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik
Mekanismenya lalu diperjelas di lampiran. Berikut penjelasan di RUU Pemilu soal Pasal 138:
Yang dimaksud dengan 'daftar calon terbuka' adalah daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dicantumkan dalam surat suara Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara berurutan yang ditetapkan oleh partai politik.
Yang dimaksud dengan 'daftar nomor urut calon yang terikat' adalah daftar nomor urut calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh partai politik secara berurutan yang bersifat tetap.