Liputan6.com, Jakarta - Penyebar kabar bohong arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian ditangkap jajaran Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Kasubdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji mengatakan, pelaku yang ditangkap itu merupakan penyebar berita bohong yang menyebut Tito memerintahkan Bareskrim untuk menangkap politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.
Baca Juga
"Pelakunya sudah kita tangkap, sekarang masih dalam proses pemeriksaan," kata Himawan saat dihubungi di Jakarta, Rabu (26/10/2016).
Advertisement
Menurut dia, penyidik masih terus mendalami motif pelaku yang menyebarkan berita bohong atau hoax itu.
"Dia ini yang menyebarkan berita hoax, kita dalami dulu," sambung dia.
Himawan menyatakan, apakah nantinya identitas pelaku akan diungkap, tergantung hasil penyelidikan mereka.
"Tergantung, kita lihat dulu hasil identifikasinya, nanti koordinasikan dengan Direktur (Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim)," Himawan menandaskan.
Pada Minggu 16 Oktober 2016 pagi beredar kabar bohong mengenai arahan Kapolri terkait Pilgub DKI Jakarta 2017 di media sosial.
Kabar itu sendiri muncul beserta slide show berjudul bertajuk 'Arahan Kapolri' yang terdiri dari 14 poin yang berkaitan dengan Pilkada DKI 2017. Bukan hanya itu, berita bohong itu juga membingkaikan wacana ada perintah pemeriksaan Amien Rais yang ikut dalam aksi unjuk rasa memprotes Ahok.
Kapolri sendiri sudah membantah kabar tersebut.
"Saya melihat ada beberapa berita hoax untuk menyudutkan saya akhir-akhir ini. Seperti slide isi arahan saya yang tidak benar dan tidak jelas sumbernya. Juga seolah-olah ada perintah saya untuk memeriksa Pak Amien Rais, padahal tidak ada perintah saya. Terutama terkait masalah Gubernur Ahok," tegas Tito dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, di Jakarta, Minggu 16 Oktober 2016.