Sukses

Episode Akhir 'Perang Intelektual' Jessica Wongso

Keterangan saksi dan ahli membantu keyakinan hakim dalam memutus perkara kopi sianida.

Liputan6.com, Jakarta - "Sekarang istilahnya pertempuran intelektual antara penyidik dengan pihak yang diduga, kan sudah tersangka berdasarkan bukti permulaan."

Pernyataan tersebut diungkapkan Kapolda Metro Jaya saat itu, Inspektur Jenderal Tito Karnavian, beberapa jam setelah Jessica Kumala Wongso ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, 30 Januari 2016 pagi.

Bukan tanpa alasan Tito yang kini menjabat Kapolri menyatakan kasus Jessica sebagai kasus yang pelik. Bukti-bukti yang dikumpulkan diprediksi menjadi bahan "keroyokan" para ahli untuk mengungkap perjalanan racun yang digadang-gadang ada di tubuh Wayan Mirna Salihin.

Lulusan Billy Blue Design College itu disebut-sebut tewas karena racun sianida yang ada di kopinya.

Persidangan digelar terbuka. Beberapa media berebut tempat untuk menyiarkannya secara langsung. Dari pagi hingga sore, dari siang hingga tengah malam. Bumbu diskusi ditampilkan di sela persidangan.

Jaksa Penuntut Umum yakin Jessica Kumala Wongso bersalah. Di meja seberang jaksa, pengacara yang membela Jessica bersikukuh kliennya tidak bersalah dan tidak cukup alat bukti untuk menjerat Jessica Wongso.

Berikut perjalanan kasus Kopi Sianida yang telah berjalan sembilan bulan terhitung sejak tewasnya Wayan Mirna Salihin, Rabu 6 Januari 2016, di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

2 dari 3 halaman

Rabu Kelabu

6 Januari 2016

Sekitar pukul 16.50 WIB, Mirna mengalami kejang-kejang usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan temannya Jessica Kumala Wongso. Mirna langsung dilarikan ke klinik di mal tersebut dan dirujuk ke RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat.

Mirna dinyatakan meninggal dunia saat berada di rumah sakit. Sekejap, kabar kematian Mirna viral di media sosial. Si penulis menyebut bahwa Mirna meninggal karena adanya zat racun yang masuk ke tubuhnya. Tidak dijelaskan lebih detail oleh si penulis racun apa yang masuk ke tubuh Mirna.

Dalam cerita yang ditulis dalam bahasa Inggris tersebut, Mirna baru saja menikah sebulan lalu. Doa dan harapan agar ia meninggal dengan tenang pun tampak mengalir dari para netizen.

10 Januari 2016

Meski sempat menjadi perdebatan, penyidik akhirnya berhasil membujuk pihak keluarga untuk mengautopsi jasad Wayan Mirna. Langkah tersebut dilakukan karena Mirna dinilai tewas secara tidak wajar.

"Hasilnya, disimpulkan kematiannya tidak wajar," ungkap Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol Musyafak kepada Liputan6.com, Minggu 10 Januari 2016.

Ia menjelaskan, dari hasil autopsi ditemukan adanya pendarahan pada lambung Mirna. Pendarahan diduga karena zat yang bersifat korosif asam pekat. Dalam berbagai kasus peracunan, zat perusak tersebut berasal dari sianida.

"Hasil autopsi, didapatkan pendarahan pada lambung," kata Musyafak.

11 Januari 2016

Penyidik pertama kalinya melakukan prarekonstruksi kematian Wayan Mirna Salihin. Jessica memperagakan detik-detik Mirna meregang nyawa. Jessica hanya memperhatikan, sementara Hanie, teman Mirna, tampak sibuk dan panik dengan kejadian tersebut.

"Saat itu (Mirna kejang-kejang), kamu bagaimana?" tanya penyidik kepada Jessica yang mengenakan baju putih krem itu, Senin 11 Januari 2016.

"Saya berdiri gini, terus waiter dateng," ucap Jessica singkat.

12 Januari 2016

Penyidik pertama kalinya menggeledah kediaman Jessica. "Karena yang bersangkutan yang ada di TKP pertama kali, menunggu korban, memesan kopi, dan membayar kopi," ujar Direktur Kriminal Umum Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 12 Januari 2016.

Meski tak ingin membeberkan secara rinci, Krishna mengaku bahwa anggotanya menemukan dan menyita beberapa barang yang diduga memiliki korelasi dengan meninggalnya Mirna di kediaman Jessica.

21 Januari 2016

Tiga anggota keluarga Wayan Mirna Salihin memenuhi panggilan kepolisian Polda Metro Jaya. Ayah Mirna, Darmawan Salihin, adik Mirna, Sandy, dan suaminya Arief Sumarko menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam mulai pukul 15.00 hingga 17.30 WIB.

Darmawan menjelaskan, pemeriksaan hari ini untuk melengkapi data yang dihimpun kepolisian dari saksi-saksi kematian Mirna.

"Kita sekeluarga dipanggil hanya untuk kelengkapan data. Kita dipanggil, saya hadir, saya patuh pada hukum. Apapun yang dibutuhkan (polisi) kita berikan," kata Darmawan, Kamis 21 Januari 2016.

29 Januari 2016

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, gelar perkara, dan pengumpulan bukti-bukti, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka, sekitar pukul 23.00 WIB.

30 Januari 2016

Polisi menangkap Jessica saat berada di Hotel Neo kamar 822 pada pukul 07.45 WIB. Saat itu Jessica menjadi tengah bersama orangtuanya. Alasan mereka menginap di hotel adalah untuk menghindari sorotan wartawan.

19 Februari 2016

Penyidik kepolisian untuk pertama kalinya mengirimkan berkas penyidikan ke kejaksaan. Namun, berkas tersebut juga dikembalikan. Alasannya tidak ada dua alat bukti yang menguatkan pembunuhan berencana seperti yang dituduhkan.

"Untuk apa kita terima BAP itu kalau sekurangnya dua alat bukti tidak ada. Kita tunggu saja apakah permintaan alat bukti yang diminta jaksa dapat dipenuhi atau tidak," kata Sudung, Jumat 19 Februari 2016.

Berkas baru dianggap rampung setelah pengiriman kelima. Sebelumnya, berkas empat kali wara-wiri karena dianggap kurang tajam untuk naik ke penuntutan.

23 Februari 2016

Sidang pertama praperadilan Jessica Wongso digelar di PN Jakarta Selatan. Pihak Jessica menilai penyidikan dan juga penetapan tersangka Jessica tidak sah.

1 Maret 2016

Pengadilan menolak praperadilan yang dilayangkan Jessica. Hakim Tunggal I Wayan Merta menilai, semua poin dalam pokok permohonan pihak Jessica ini tidak beralasan menurut hukum.‎ Pada poin penyelidikan terhadap Jessica menyalahi aturan, menurut Wayan Merta, polisi sudah melakukan penyelidikan yang sesuai aturan dengan polisi bekerja sebagai satu kesatuan dalam hierarki.

23 Mei 2016

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang menilai penyidik kepolisian diminta untuk mempertajam kelengkapan alat bukti. Sudung menyebut berkas Jessica begitu-begitu saja.

Kualitas alat bukti kasus ini mesti dipertajam lagi," kata Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang di sela kegiatan Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Hukum Provinsi DKI Jakarta di Bogor, Senin 23 Mei 2016.

Berkas kasus Mirna yang diserahkan penyidik dari awal hingga yang keempat kalinya tidak jauh berbeda. "Setelah diteliti oleh jaksa peneliti, berkasnya masih begitu-begitu saja," ucap dia.

26 Mei 2016

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Kumala Wongso.

"Berkas sudah kami terima kembali. Setelah diteliti dinyatakan berkas tersebut dinyatakan lengkap," kata Asisten Pidana Umum ](2504840 "")Kejati DKI M Nasrun, di Kantor Kejati DKI, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Keesokan harinya, Jessica diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sekaligus menempati 'rumah baru' di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

3 dari 3 halaman

Sidang Pertama Kopi Sianida

15 Juni 2016

Untuk pertama kalinya Jessica duduk di kursi pesakitan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam berkas dakwaannya Jessica disebut dengan sengaja membunuh I Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan terjadi di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia.

"‎Bahwa terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess, pada Rabu 6 Januari 2016 bertempat di Restaurant Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakata Pusat, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," begitu bunyi surat dakwaan.

Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pembunuhan berencana, mengancam Jessica dengan hukuman mati atau seumur hidup.

29 Juni 2016

Majelis Hakim yang diketuai Kisworo menolak nota keberatan dakwaan yang disampaikan pihak terdakwa. Perang bukti dan argumentasi ilmiah akan disajikan di persidangan selanjutnya dengan menghadirkan saksi fakta dan ahli dari kedua pihak.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Sidang selanjutnya kita perintahkan penuntut umum menghadirkan saksi," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa 28 Juni 2016.

7 Oktober 2016

Setelah memeriksa saksi dan ahli dari Jaksa Penuntut Umum dan pengacara, persidangan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan. Kondisi saat itu cukup berbeda dari sidang-sidang sebelumnya. Ruang sidang di Pengadilan Jakarta Pusat tampak dipadati oleh para pengunjung.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jessica Kumala atau Jessica Kumala Wongso dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Jaksa Ardito membacakan tuntutannya.

Menurut jaksa, ada lima hal yang memberatkan Jessica. "Pertama meninggalnya korban telah menyebabkan kepedihan mendalam terhadap keluarga. Kedua perencanaan terdakwa dilakukan secara matang, sehingga terlihat keteguhan," ucap Melanie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016) malam.

Hal ketiga yang memberatkan adalah perbuatan Jessica dinilai sangat keji. Sebab, Jessica melakukannya terhadap temannya sendiri.

"Keempat perbuatan tergolong sadis karena tak langsung membunuh, tetapi membuat korban tersiksa," ia memaparkan.

"Kelima saudara terdakwa dalam pemeriksaan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara tidak ada hal-hal yang meringankan," jaksa Melanie menjelaskan.

Jaksa Ardito selaku ketua tim mengatakan bahwa tuntutan 20 tahun sudah sesuai, serta merupakan hukuman yang maksimal.

"Artinya kan ini juga sebuah hukuman maksimal, 20 tahun dengan tak ada hal yang meringankan, 20 tahun juga sebuah hukuman maksimal," ujar Ardito.

12 Oktober 2016

Setelah sekian lama bungkam dan memilih menyimak keterangan para ahli dan saksi, giliran Jessica membela diri dari segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Banjir air mata mewarnai pembacaan nota pembelaan atau pleidoi setebal 4000an halaman dan seharga sepeda motor.

"Mirna adalah teman yang baik, ramah, dan jujur. Selain itu, dia juga humoris," ucap Jessica mengawali pembacaan pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang, 12 Oktober 2016.

Jessica mengatakan terus dipojokkan oleh banyak orang sebagai pelaku pembunuhan Mirna. Padahal, dia tidak pernah melakukan perbuatan tersebut. "Kejadian ini dibesar-besarkan. Keluarga saya dipojokkan. Kami dibuat menderita."

"Saya kehilangan, tapi juga dituduh membunuh. Ini menyakitkan," Jessica Wongso menambahkan.

Dalam pembelaan itu juga dibeberkan satu per satu bantahan terkait keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

17 Oktober 2016

Giliran jaksa menanggapi nota pembelaan Jessica. Salah satu jaksa, Maylany, membeberkan bahwa salah satu sebabnya karena isi dari berkas pembelaan dengan ribuan halaman itu hanya berupa potongan dari keterangan ahli, bukan seluruhnya.

"Karena hanyalah berupa potongan dari keterangan ahli. Tidak seluruhnya ditampilkan sebagaimana adanya," tutur Maylany di PN Jakart Pusat.

"Karena jika tidak dipotong, akan terlihat kenyataan bertolak belakang. Atas apa yang selama ini diyakini oleh terdakwa dan kuasa hukum selama ini," ia menambahkan.

Tidak hanya di meja hijau, adu argumentasi juga bergulir di luar persidangan. Kedua kubu saling muntahkan 'Peluru' guna mempertahankan keyakinan mereka dengan perkara yang dihadapi.

Hari ini keyakinan hakim dari sekian lama persidangan diuji. Apakah Jessica dinyatakan terbukti bersalah atau bebas dari segala tuntutan jaksa?

Video Terkini