Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah memutus kasasi yang diajukan mantan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin. Dalam putusannya, MA meringankan hukuman Ilham dari pidana enam tahun penjara menjadi empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
"Putusan kasasi memperbaiki putusan pengadilan tinggi (banding). (Dari enam tahun) jadi penjara empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Juru Bicara MA, Hakim Agung Suhadi, saat dihubungi, Rabu (26/10/2016).
Putusan yang diketukpalu pada 19 Oktober 2016 itu diputus oleh Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Hakim Agung Salman Luthan, MS Lumme, dan Syamsul Rakan Chaniago.
Advertisement
Selain itu, MA juga memotong uang pengganti yang diwajibkan kepada Ilham sebagaimana putusan di tingkat banding. Dari yang tadinya Rp 4 miliar menjadi Rp 175 juta subsider satu tahun kurungan.
Ilham Arief menyalahgunakan kewenangannya sebagai Wali kota Makassar untuk menguntungkan diri sendiri. Uang itu berasal dari selisih penerimaan pembayaran dari PDAM Makassar dengan pengeluaran riil PT Traya Tirta Makassar.
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ilham Arief Divonis 4 tahun penjara. Setelah itu, di tingkat banding hukumannya ditingkatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI jadi 6 tahun.
Ilham Arief juga pernah menang di praperadilan. Namun KPK mengeluarkan sprindik baru hingga akhirnya di pengadilan, eks Wali Kota Makassar itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Selain meringankan vonis penjara eks Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. Mahkamah Agung (MA) juga menyunat uang pengganti Ilham Arief di tingkat kasasi.
KPK Pertimbangkan Putusan MA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri buka suara mengenai putusan MA itu. Menurut dia, pihaknya akan mempertimbangkan putusan tersebut. Sebab, putusan MA ini kembali ke putusan di tingkat pertama.
"Kalau melihat dari putusannya itu memang seperti di Pengadilan Tipikor. Empat tahun. Tapi pertimbangan-pertimbangannya kita belum mempelajari, karena kita belum mendapatkan salinan putusan lengkapnya," ujar dia.
Meski demikian, Ali belum mengetahui langkah selanjutnya dari KPK seperti apa. Sebab, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jaksa sudah tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Jadi karena kasasi ini upaya hukum terakhir, ya kita pelajari dulu seperti apa. Karena ini kan berkaitan dengan kerugian negara. Nanti kita pelajari dulu putusannya seperti apa, langkah hukumnya seperti apa. Apa nanti akan mengajukan gugatan ke pihak swastanya itu atau tidak, lihat nanti," ucap Ali.