Sukses

Ritual Jessica Jelang Vonis Kasus Kopi Sianida

Jessica yang menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu saat ini berada dalam kondisi sehat.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki babak akhir. Setelah pembacaan duplik terdakwa Kamis pekan lalu, sidang terakhir dengan agenda pembacaan vonis akan berlangsung pada Kamis, 27 Oktober 2016 besok.

Sebelum sidang vonis digelar, Jessica yang menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu saat ini berada dalam kondisi sehat. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Rutan Pondok Bambu Ika Yusanti.

"Saya ngobrol sekitar 5 menit sama dia saat keliling, cek satu per satu seluruh tahanan. Kondisinya secara umum sehat ya," ujar Ika saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (26/10/2016).

Menurut Ika, beberapa hari ini, Jessica Wongso lebih banyak menghabiskan waktunya untuk beribadah dan mengisi waktu dengan aktivitas harian yang biasa ia jalankan.

"Dia lebih banyak ibadah, dia beberapa kali meminta waktu untuk ke wihara, menjalankan ibadah di wihara," ucap dia.

Ia pun mengatakan demi memberi semangat kepada Jessica, keluarga dan pengacara Jessica pada Selasa, 25 Oktober 2016 telah menjenguk perempuan berusia 28 tahun itu. Mereka pun meminta izin agar dapat menunaikan ibadah bersama Jessica saat kunjungan tersebut.

"Ya dari keluarga, pengacara datang saat jam besuk, dan mereka meminta izin untuk ke wihara bersama. Karena masuk jam besuk, ya kita izinkan," Ika menandaskan.

Kasus 'kopi sianida' Jessica memang cukup menyita perhatian publik. Semua berawal ketika Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.

Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang ada di dalam kopi tersebut. Jessica pun dituding menjadi pelaku tunggal yang sengaja meracuni Mirna.

Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica telah dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Kini nasibnya tinggal menunggu ketukan palu vonis majelis hakim.