Sukses

Nasib Jessica Wongso di Ujung Palu Hakim

Beberapa hari ini, Jessica Wongso lebih banyak menghabiskan waktunya untuk beribadah dan mengisi waktu dengan aktivitas harian.

Liputan6.com, Jakarta Penantian Jessica Kumala Wongso akan ditentukan pada Kamis 27 Oktober 2016. Tidak hanya Jessica, keluarga mendiang Wayan Mirna Salihin dan masyarakat Indonesia juga menanti hal yang sama.

Ketua Majelis Hakim Kisworo akan memimpin sidang dengan agenda putusan alias vonis terhadap Jessica yang didakwa membunuh temannya sendiri Mirna via kopi bersianida di Kafe Olivier, Grand Indonesia, 6 Januari 2016. Jika tidak molor, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

Hampir lima bulan, sidang Jessica bergulir. Sidang pertama kali digelar pada 15 Juni 2016 dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 340 itu, pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau maksimal hukuman mati.

Sidang pun bergulir dengan menghadirkan saksi ahli dari dua kubu, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa. Ahli dari dokter forensik, patologi forensik, psikologi forensik, forensik digital, kriminolog, dan hukum pidana bersaksi di sidang Jessica. Saksi ahli tidak hanya dari dalam negeri, dari luar negeri, seperti Australia pun dihadirkan.

Usai mendengar keterangan saksi ahli, JPU pun menuntut Jessica 20 tahun penjara. Tuntutan tersebut, tanpa ada hal yang meringankan. Sedangkan yang memberatkan, JPU menjabarkan sebanyak lima aspek.

"Pertama meninggalnya korban telah menyebabkan kepedihan mendalam terhadap keluarga. Kedua perencanaan terdakwa dilakukan secara matang, sehingga terlihat keteguhan," ucap Maylany Wuwung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 5 Oktober 2016.

Hal ketiga yang memberatkan adalah perbuatan Jessica dinilai sangat keji. Sebab, Jessica melakukannya terhadap temannya sendiri.

"Keempat perbuatan tergolong sadis karena tak langsung membunuh, tetapi membuat korban tersiksa," ia memaparkan.

"Kelima saudara terdakwa dalam pemeriksaan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara tidak ada hal-hal yang meringankan," jaksa Maylany Wuwung menjelaskan.

2 dari 4 halaman

Tidak Menyesal

Anggota Majelis Hakim, Binsar Gultom kembali mempertanyakan kejujuran Jessica selama persidangan dilangsungkan.

"Apakah ada yang disampaikan secara jujur? Karena yang paling tahu kebenaran perilaku yang anda lakukan, adalah Tuhan sendiri dan saudara. Kami hanya bisa menilai," kata Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 20 Oktober 2016.

"Berikan kesempatan pada kami sebelum vonis, apakah sesungguhnya anda ini gengsi atau malu tak mau menyesali perbuatan ini? Apakah anda menyesal?" sambung Binsar.

Mendengar pertanyaan yang dilontarkan Binsar, Jessica terdiam sesaat. Kemudian ia menjawab pertanyaan Binsar.

"Terima kasih, yang Mulia. Tidak, saya tak menyesal yang Mulia. Karena saya tak melakukan perbuatan yang dituduhkan," jawab Jessica.

"Tidak merasa menyesal?" hakim Binsar kembali bertanya.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Jessica.

Kemudian Binsar Gultom, anggota majelis hakim, menyatakan kepada Jessica, apabila dirinya mengakui kesalahan, maka majelis hakim akan menyatakan beberapa hal kepadanya.

"Sekiranya saudara misalnya mengakui perbuatan ini, ada hal-hal yang perlu kami sampaikan, mungkin ada saling memaafkan di antara saudara dengan keluarga korban sekalipun perkara ini tidak akan ditutup, tidak dihentikan, tetapi ada yang meringankan," ujar Binsar.

"Tapi kalau memang saudara tetap bertahan, nanti kita akan melihat bagaimana yang terbaik," kata dia.

3 dari 4 halaman

Tidak Boleh Dihukum Opini

Keluarga mendiang Wayan Mirna Salihin menggelar konferensi pers jelang sidang vonis kasus 'kopi sianida' dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Keluarga optimistis, majelis hakim akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

Saudara kembar Mirna, Made Sandy Salihin mengatakan, Jessica tak boleh dihukum berdasarkan opini yang berkembang di masyarakat. Namun dia berharap majelis hakim memvonis Jessica berdasarkan bukti-bukti yang telah dipaparkan di persidangan.

"Kami menyatakan Jessica Wongso tidak boleh dihukum oleh opini, begitu juga Jessica Wongso tidak bisa dibebaskan oleh opini," ujar Sandy dalam konferensi pers di bilangan Senayan, Jakarta, Senin 24 Oktober 2016.

Lebih jauh, Sandy menuturkan kematian kakaknya telah menjadi martir bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait kasus pembunuhan menggunakan racun.

Karena itu, pihaknya berharap agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.

"Peristiwa ini tidak boleh terjadi lagi, dan harus menjadi acuan hukum bagi masyarakat Indonesia di masa mendatang," kata dia.

Tak bisa dipungkiri, persidangan kasus 'kopi sianida' yang panjang ini cukup menyita perhatian publik. Karena itu, keluarga Mirna berharap agar kasus pembunuhan dengan sianida di Indonesia ini adalah yang pertama dan terakhir.

Mereka berharap, publik dapat memetik pelajaran berharga dari peristiwa ini.

"Keluarga mengajak seluruh masyarakat untuk mari kita membina anak-anak kita untuk mendapat nilai-nilai kehidupan yang baik agar mereka semua dapat menjalani kehidupan yang baik," pungkas Sandy.

4 dari 4 halaman

Ritual Jelang Vonis

Sebelum sidang vonis digelar, Jessica yang menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu saat ini berada dalam kondisi sehat. Hal tersebut diungkapkan Kepala Rutan Pondok Bambu Ika Yusanti.

"Saya ngobrol sekitar 5 menit sama dia saat keliling, cek satu per satu seluruh tahanan. Kondisinya secara umum sehat ya," ujar Ika saat dihubungi Liputan6.com, Rabu 26 Oktober 2016.

Menurut Ika, beberapa hari ini, Jessica Wongso lebih banyak menghabiskan waktunya untuk beribadah dan mengisi waktu dengan aktivitas harian yang biasa ia jalankan.

"Dia lebih banyak ibadah, dia beberapa kali meminta waktu untuk ke wihara, menjalankan ibadah di wihara," ucap dia.

Ia pun mengatakan, demi memberi semangat kepada Jessica, keluarga dan pengacara Jessica pada Selasa, 25 Oktober 2016 telah menjenguk perempuan berusia 28 tahun itu. Mereka pun meminta izin agar dapat menunaikan ibadah bersama Jessica saat kunjungan tersebut.

"Ya dari keluarga, pengacara datang saat jam besuk, dan mereka meminta izin untuk ke wihara bersama. Karena masuk jam besuk, ya kita izinkan," Ika menandaskan.