Sukses

Kemendikbud Tak Pernah Rekomendasikan LKS Ganja di Tangerang

Menurut aturannya, sekolah dilarang untuk menggunakan buku yang belum direview oleh Kemendikbud.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah orangtua siswa kelas lima di SDN Serua Indah 1 Ciputat, Kota Tangerang Selatan dibuat gempar dengan isi buku lembar kerja siswa (LKS). Buku mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) itu menyebut kokain dan ganja masuk dalam golongan jamu.

Kementerian Pendidikan dan Budaya angkat bicara soal LKS tersebut. Plt Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud, Prof Nizam, mengatakan tidak pernah menyeleksi buku tersebut.

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak pernah mereview apalagi merekomendasikan LKS untuk digunakan dalam proses pembelajaran," tulis Nizam dalam rilisnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Menurut dia, sekolah dilarang untuk menggunakan buku yang belum direview oleh Kemendikbud. Hal tersebut tercantum dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

"Dalam permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang penggunaan buku pada satuan pendidikan, pemerintah melarang sekolah menggunakan buku yang belum di review oleh kementerian," Nizam menjelaskan.

Dia mengatakan lembar aktivitas siswa telah tercantum dalam buku teks pelajaran. Letaknya ada di setiap akhir bab/subbab yang berupa menjawab pertanyaan, tugas kelompok, diskusi, observasi dan percobaan.

Adanya kejadian ini, Kemendikbud terus mengkaji kemungkinan pelarangan LKS.

"Kasus semacam ini menjadi salah satu pertimbangan pihak Kemendikbud mengkaji kemungkinan pelarangan LKS, termasuk banyaknya keberatan dari orangtua siswa atas pembiayaan yang ditimbulkan akibat penggunaan LKS di sekolah," tukas Nizam.