Sukses

Uang Diduga Suap Hakim Perkara Jessica Ditukar Dollar Singapura

Dalam kesaksiannya terungkap, Yani pernah menukarkan uang Rp 300 juta menjadi SGD 30 ribu.

Liputan6.com, Jakarta - Teller Money Changer PT Ayu Masagung, Yora Yosida Israni dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap, yang melibatkan eks Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso. Yora bersaksi untuk terdakwa penyuap, pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan stafnya, Ahmad Yani.

Dalam kesaksiannya terungkap, Yani pernah menukarkan uang Rp 300 juta menjadi SGD 30 ribu. Sebanyak SGD 25 ribu di antaranya diduga untuk Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya melalui Santoso, terkait perkara perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) sebagai penggugat dan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP)‎.

Partahi sendiri saat ini tengah menangani perkara dugaan pembunuhan I Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"(Dia) pernah beli Dolar Singapura, 30 ribu," kata Yora di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2016).

Yora menjelaskan, pecahan uang yang ditukarkan SGD 1.000. Saat penukaran itu, kurs Dolar Singapura terhadap Rupiah, yakni Rp 9.900.

Yora kemudian dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal pengisian formulir penukaran uang. Dia ditanya apa yang diisi Yani, saat harus mencantumkan sumber uang serta tujuan penukaran.

Menurut Yora, ‎Yani menuliskan sumber uang yang ditukarkan berasal dari tabungan Raoul. Dia juga mencantumkan perusahaan PT Bank Konstruksi Pembangunan. Sementara tujuan penukaran, kata Yora, Yani menuliskan untuk wisata.

"Kalau tujuannya ditulis untuk wisata," ujar Yora.

Kendati, Yora mengakui, pihaknya tak memvalidasi soal pengisian formulir yang ditulis Yani. Yang jelas, si penukar uang harus membawa identitas asli dan resmi.‎

Jaksa mendakwa pengacara Raoul Adithya Wiranatakusumah dan stafnya, Ahmad Yani‎, menyuap eks Panitera Pengganti PN Jakpus, Muhammad Santoso dan dua hakim PN Jakpus, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

Raoul dan Yani menyuap sebesar SGD 3 ribu kepada Santoso, sementara SGD 25 ribu untuk Partahi dan Casmaya.

Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan gugatan perdata antara PT MMS dan PT KTP. Raoul menjadi pengacara pihak KTP, selaku tergugat dalam perkara tersebut.

Perkara itu ditangani Majelis Hakim yang diketuai Partahi dan anggota hakimnya, Casmaya, dengan Panitera Pengganti, Santoso.

Dalam dakwaan disebutkan, Raoul memberi uang Rp 300 juta kepada Yani yang kemudian ditukarkan menjadi SGD 30 ribu. Uang sebanyak itu kemudian dipecah, SGD 3 ribu untuk Santoso ditaruh di amplop putih berkode 'SAN', dan SGD 25 ribu di a‎mplop lain berkode 'HAK' untuk Partahi dan Casmaya. Sisanya, SGD 2 ribu dikantongi Yani.

Jaksa mendakwa Raoul dan Yani dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

Video Terkini