Liputan6.com, Jakarta Dalam dakwaan pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan stafnya, Ahmad Yani, muncul dugaan suap kepada dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Dugaan suap itu diberikan melalui eks Panitera Pengganti PN Jakpus, Muhammad Santoso.
Mengenai itu, KPK menyatakan akan mendalami fakta persidangan tersebut. Karenanya, KPK terus memonitor jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor itu.
Baca Juga
"Kita pantau dulu sidangnya," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Rabu (26/10/2016).
Advertisement
Terkait dengan kemungkinan KPK akan memanggil Partahi dan Casmaya, ‎Priharsa mengatakan, pihaknya akan terus menunggu fakta-fakta lain yang bisa saja muncul dalam persidangan selanjutnya.
"Kan prosesnya lagi di persidangan. Sambil menunggu fakta-fakta baru yang mungkin akan terus muncul," kata Priharsa.
Jaksa mendakwa pengacara Raoul Adithya Wiranatakusumah dan stafnya, Ahmad Yani‎ menyuap eks Panitera Pengganti PN Jakpus, Muhammad Santoso dan dua hakim PN Jakpus, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Partahi diketahui merupakan anggota majelis hakim yang menangani perkara dugaan pembunuhan I Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jesisca Kumala Wongso.
Raoul dan Yani didakwa memberi suap sebesar SGD 3 ribu kepada Santoso, sementara SGD 25 ribu untuk Partahi dan Casmaya.‎ Sehingga total uang suap yang dikeluarkan Raoul dan Yani sebanyak SGD 28 ribu.
Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan gugatan perdata antara PT MMS dan PT KTP. Raoul menjadi pengacara pihak KTP selaku tergugat dalam perkara tersebut. Perkara itu ditangani oleh Majelis Hakim yang diketuai Partahi dan salah satu anggota hakimnya, Casmaya dengan Panitera Pengganti, Santoso.
Dalam dakwaan disebutkan, Raoul memberi uang Rp 300 juta kepada Yani yang kemudian ditukarkan menjadi SGD 30 ribu. Uang sebanyak itu kemudian dipecah. SGD 3 ribu untuk Santoso ditaruh di amplop putih berkodekan 'SAN', dan SGD 25 ribu di a‎mplop lain berkodekan 'HAK' yang diperuntukkan untuk Partahi dan Casmaya. Sementara sisanya SGD 2 ribu dikantongi Yani.
Jaksa kemudian mendakwa Raoul dan Yani dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.
Â