Sukses

Tak Bisa Masuk, Penonton Sidang Jessica dari Luar Kota Kecewa

Di sekitaran PN Jakarta Pusat, pendukung Mirna kompak mengenakan kaus putih berwajah almarhumah.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki babak vonis. Sontak, sidang ini menyedot perhatian masyarakat yang ingin menyaksikan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pantauan Liputan6.com, Kamis (27/10/2016) pukul 10.30 WIB, pintu ruang sidang ditutup rapat dan dijaga ketat para polisi. Hal tersebut disebabkan ruang sidang yang sudah penuh dan tidak mampu lagi memuat mereka yang ingin menyaksikan persidangan secara langsung.

"Bapak, ibu, rekan wartawan untuk saksikan di depan lobi pintu kaca, tidak bisa (masuk) lagi tidak bisa, Kami mohon kerja samanya," ujar seorang polisi dengan pengeras suara.

Di antara warga yang ramai berdatangan ke PN Jakarta Pusat adalah seorang ibu asal Bandung, Jawa Barat. Dia mengaku khusus datang ingin menyaksikan sidang vonis kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin lantaran penasaran.

Namun, dia terpaksa menelan kekecewaan karena tidak bisa menyaksikan sidang secara langsung.

"Saya datang dari Bandung, sampai tadi pagi jam 08.00 WIB naik kereta, saya sudah pesan tiket pulang juga," kata Neneng (50) sambil menunjukkan tiket kereta api.

"Ya kecewa tapi gimana lagi enggak bisa masuk," lanjut dia.

Saat disinggung mendukung kubu Mirna atau Jessica, Neneng mengaku tidak keduanya.

"Tidak dukung siapa-siapa, cuma ingin menyaksikan secara langsung saja karena biasanya lewat TV. Ini pengalaman saya yang pertama mau nonton sidang langsung".

Selain itu, di sekitaran PN Jakarta Pusat tampak pendukung Mirna kompak mengenakan kaus putih berwajah almarhumah. Keluarga juga akan membagikan pin bertuliskan "Justice for Mirna". Rencana pembagian pin tersebut saat sidang vonis bahkan sudah tercetus pada 12 Oktober 2016.

Wayan Mirna Salihin meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri menunjukkan bahwa Mirna meninggal karena keracunan sianida.

Jessica Kumala Wongso didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.Dia telah dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun.