Sukses

Massa Pekik 'Hukum Mati' Jelang Vonis Jessica, Polisi Naik Pitam

Polisi sampai berulang kali mengingatkan massa agar tidak memancing gesekan dengan pihak terdakwa.

Liputan6.com, Jakarta Ratusan orang memadati Pengadilan Negeri Jakarta Pusat jelang sidang vonis terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Sidang yang semula dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB ditunda hingga pukul 13.00 WIB.

Massa simpatisan Mirna yang tidak bisa masuk ke ruang sidang berkumpul di halaman PN Jakarta Pusat. Mengetahui sidang ditunda, massa pun berteriak. Massa yang berkerumun di luar ruang sidang bahkan meneriakkan yel-yel 'hukum mati' untuk Jessica.

Teriakkan itu diulang-ulang beberapa kali. Teriakan 'hukum mati' ini pertama kali disuarakan oleh massa yang merupakan pegawai perusahaan milik ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin. Selang beberapa saat, yel-yel itu pun memprovokasi massa pendukung Mirna lainnya.

"Hukum mati..hukum mati..hukum mati," begitu teriak puluhan pengunjung sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Teriakan-teriakan itu rupanya membuat berang aparat kepolisian yang berjaga-jaga di area PN Jakarta Pusat. Polisi menilai, aksi tersebut dapat memicu gesekan.

Kapolsek Kemayoran, Jakarta Pusat Kompol Adri Desas Furyanto pun berulang kali menegur massa melalui pengeras suara. Ia meminta agar massa bersikap tenang.

"Tolong semuanya tenang, kita tunggu, biarkan hakim yang memutuskan. Jangan ada orasi di dalam sini. Kalau mau orasi di luar pagar," ucap Adri.

Namun imbauan itu tak diindahkan massa simpatisan Mirna. Mereka terus meneriakkan 'hukum mati'. Bahkan mereka berbaris di halaman PN Jakarta Pusat sambil membentangkan kertas dengan tulisan 'Justice for Mirna'.

"Hei bapak yang baju hitam bisa diam gak! Kalau bapak tidak bisa mendengarkan akan kami tindak tegas demi ketertiban!" ucap Adri dengan suara lebih keras.

Sebelum ada keputusan dari majelis hakim, Adri mengimbau agar simpatisan Mirna tersebut tetap tenang.

"Tolong tenang, yang membuat keputusan bukan kalian. Jika tetap ada yang teriak 'hukum mati', angkut! ini sudah provokasi ini," tandas Adri.

Sontak massa pun diam. Mereka kemudian duduk-duduk di pelataran sambil menunggu sidang di mulai. Beberapa massa juga berangsur keluar area PN Jakarta Selatan.