Liputan6.com, Jakarta - Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyatakan kliennya sudah siap menghadapi sidang vonis atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Otto menegaskan, Jessica tetap pada keyakinannya bakal diputus bebas.
"Saya tanya Jessica tadi, bagaimana are you ready? dia bilang 'Im ready om'," ujar Otto sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
"Kira-kira bagaimana menurut kamu? Dia tetap bilang, 'saya tetap pada apa yang saya katakan pada om kemarin'. Bahwa dia punya keyakinan dia harus bebas," imbuh Otto.
Advertisement
Keyakinan Jessica divonis bebas, kata dia, berdasarkan pada fakta-fakta persidangan bahwa tidak ada bukti kuat yang menyatakan kliennya menaruh racun sianida di kopi Mirna. Jessica juga menyatakan dia tak melakukan apa yang dituduhkan selama ini.
"Dia bilang, 'saya yakin bahwa saya bebas'. Tapi bagaimana pun kan you harus berpikir yang terburuk. Dia bilang, 'om, satu hari pun saya dihukum saya tidak rela dan saya akan banding'," ucap Otto menirukan perkataan Jessica.
Sidang yang semula dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB ditunda hingga pukul 13.00 WIB. Terkait penundaan ini, Otto mengaku tidak mengetahui apa penyebabnya. Namun dia yakin, majelis hakim memiliki pertimbangan terbaiknya.
"Saya maklum bahwa memang pengadilan punya pertimbangan atau apa saya enggak tahu," Otto memungkas.
Dakwaan Hingga Pleidoi
Dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jessica disebut dengan sengaja membunuh I Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan terjadi di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia.
"‎Bahwa terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess, pada Rabu 6 Januari 2016 bertempat di Restaurant Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakata Pusat, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," begitu bunyi surat dakwaan.
Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pembunuhan berencana, mengancam Jessica dengan hukuman mati atau seumur hidup.
Setelah memeriksa saksi dan ahli dari Jaksa Penuntut Umum dan pengacara, persidangan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan. Kondisi saat itu cukup berbeda dari sidang-sidang sebelumnya. Ruang sidang di Pengadilan Jakarta Pusat tampak dipadati oleh para pengunjung.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jessica Kumala atau Jessica Kumala Wongso dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Jaksa Ardito membacakan tuntutannya.
Setelah sekian lama bungkam dan memilih menyimak keterangan para ahli dan saksi, giliran Jessica membela diri dari segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Banjir air mata mewarnai pembacaan nota pembelaan atau pleidoi setebal 4000an halaman dan seharga sepeda motor.
"Mirna adalah teman yang baik, ramah, dan jujur. Selain itu, dia juga humoris," ucap Jessica mengawali pembacaan pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang, 12 Oktober 2016.
Jessica mengatakan terus dipojokkan oleh banyak orang sebagai pelaku pembunuhan Mirna. Padahal, dia tidak pernah melakukan perbuatan tersebut. "Kejadian ini dibesar-besarkan. Keluarga saya dipojokkan. Kami dibuat menderita."
"Saya kehilangan, tapi juga dituduh membunuh. Ini menyakitkan," Jessica Wongso menambahkan.
Dalam pembelaan itu juga dibeberkan satu per satu bantahan terkait keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Â
Advertisement