Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen, Adi Pandoyo, dalam kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen. Adi diperiksa untuk tersangka Sigit Widodo.
Bersamaan dengan itu, KPK juga memeriksa Anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari Subekti Pertiwi. Politikus PDIP itu juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit.
"Mereka jadi saksi untuk tersangka SGW," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Advertisement
Selain itu, ada nama Kepala Disdikpora Kabupaten Kebumen, Ahmad Ujang Sugiono. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit.
Kuat dugaan mereka diperiksa lantaran mengetahui lebih jauh kasus dugaan suap ini. Apalagi, Adi Pandoyo maupun Dian Lestari ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama dengan dua tersangka kasus ini, yakni Sigit dan Ket‎ua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto.
Sementara, Sigit yang merupakan PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Kebumen juga diketahui merupakan tangan kanan Adi Pandoyo di jajaran birokrasi Pemkab Kebumen.
Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kebumen, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016. Ada enam orang yang dicokok Tim ‎Satgas.
Mereka yang diamankan, yakni Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Kebumen, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen.
KPK kemudian menetapkan ‎Yudhy dan Sigit sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek-proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen yang didanai dari APBD Perubahan 2016. Sementara empat orang lainnya masih berstatus saksi.
Yudhy dan Sigit diduga menerima‎ suap Rp 70 juta sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Suap itu diduga diberikan oleh Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo melalui Salim. Di mana dalam pengembangannya, Hartoyo kemudian ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.
Yudhy dan Sigit selaku penerima suap oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal‎ 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Hartoyo sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.