Sukses

Eks Penasihat KPK Sebut Agus Rahardjo Harus Diperiksa soal E-KTP

Nama Ketua KPK Agus Rahardjo‎ muncul pada pernyataan eks Mendagri Gamawan Fauzi soal proyek pengadaan E-KTP 2011-2012 yang berujung korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo‎ muncul pada pernyataan eks Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi soal proyek pengadaan E-KTP tahun 2011-2012 yang berujung korupsi.

Gamawan menyebut, Agus masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) saat pengadaan E-KTP dilakukan.

Mantan Penasihat KPK‎ Abdullah Hehamahua menilai penyidik KPK membutuhkan keterangan Agus untuk mengusut tuntas proyek E-KTP senilai Rp 6 triliun tersebut. Sebab, sebagaimana pernyataan Gamawan, LKPP yang dipimpin Agus saat itu menyatakan tidak ada masalah dalam proyek pengadaan E-KTP.

"(Dibutuhkan keterangannya) karena masalah yang sangat menentukan ada tidaknya penyimpangan dalam pengadaan, justru keterangan dari LKPP di mana Pak Agus kepalanya waktu itu," kata Abdullah di Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Dia menambahkan tak ada alasan bagi penyidik untuk tidak memeriksa Agus. Sebaliknya, penyidik harusnya berterima kasih jika memang Agus bersedia diperiksa terkait dugaan korupsi proyek E-KTP ini.

"Penyidik harus berterima kasih kalau Pak Agus yang mau memberi keterangan. Mengapa penyidik tidak mau minta keterangan Pak Agus kalau Pak Agus sendiri mau diperiksa?" ucap Abdullah.

Lain lagi, lanjut dia, jika posisi Agus dalam kasus ini saat menjabat Ketua LKPP sudah clear dalam forum ekspose atau gelar perkara kasus ini dilakukan. Maka keterangan Agus tidak diperlukan lagi.

"Nah, kalau misalkan waktu gelar perkara nama Pak Agus pernah dibahas dan ternyata beliau clear, berarti Agus tidak perlu diperiksa," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Awalnya Tak Masalah

Nama Agus Rahardjo sebelumnya disebut mantan Mendagri Gamawan Fauzi saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP pada 2011-2012. Gamawan mengatakan, proyek E-KTP kala itu ‎awalnya tidak ditemukan masalah.

Sebab, kata dia, Kemendagri sudah menggandeng sejumlah lembaga untuk melakukan pengawasan dan audit. Di antaranya LKPP dan BPKP.

"Waktu itu didampingi LKPP. Bukan cuma itu, saya juga minta BPKP untuk dampingi," ujar Gamawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 20 Oktober 2016.

Menurut dia, hasil audit dari BPKP tidak ditemukan ada masalah dalam proyek E-KTP ini. Bahkan, sampai saat proyek ini disetujui untuk dikerjakan pun juga demikian, tidak ditemukan‎ ada masalah.

LKPP juga menyatakan tak ada masalah dalam proyek ini, dari awal rencana sampai dengan pengerjaannya.

Gamawan mengaku baru mengetahui kalau proyek pengadaan E-KTP ini bermasalah sampai berujung korupsi belakangan. Sebab, dia menekankan, tidak ada masalah yang ditemukan dalam proyek ini dari awal hasil audit BPKP dan pengawasan LKPP.

‎"Saya tahu itu (ada masalah) belakangan ini. Sebab sejak dari awal sampai proses ini selesai, itu tidak ditemukan satu pun kerugian negara. Tapi kemudian tiba-tiba setelah proyek selesai, beberapa tahun kemudian, kita tahu ada kerugian Rp 2 triliun itu," kata Gamawan.

KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.