Sukses

Hakim: Jessica Wongso Sengaja Mematikan Mirna

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyimpulkan Jessica Wongso sengaja meracuni korban Wayan Mirna Salihin.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera menjatuhkan vonis kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyimpulkan Jessica sengaja meracuni korban Wayan Mirna Salihin.

"Dapat disimpulkan majelis hakim adanya perbuatan kesengajaan yang telah memenuhi unsur pidana," ujar hakim Binsar Gultom dalam sidang vonis Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Majelis hakim, kata Binsar, akan membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam perkara pembunuhan ini. Salah satunya karena sudah ada rasa sakit hati dan dendam Jessica kepada Mirna.

"Setelah ada pertemuan di Kelapa Gading pada 8 Desember 2015, terdakwa Jessica minta Mirna bikin grup WA (WhatsApp) yang berisikan empat orang, yakni Hanie, Vera, Mirna dan Jessica. Dari grup itulah akhirnya terdakwa dengan korban Mirna janjian bertemu pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier," ujar hakim Binsar.

Pada 6 Januari 2016 sekitar pukul 12.00 WIB, tutur Binsar, terdakwa dalam grup WA menyatakan akan mentraktir Mirna dengan memberikan pilihan menu Kafe Olivier. Dari percakapan di grup, Mirna Salihin mengaku suka dengan Vietnam Ice Coffee dan terdakwa berinisiatif memesankannya untuk Mirna.

"Untuk memuluskan rencana tersebut terdakwa sengaja datang lebih dulu ke Olivier pada pukul 15.30, langsung memesan tempat duduk untuk empat orang di area tidak merokok. Lalu terdakwa melakukan observasi melihat-lihat lokasi yang jauh dari pandangan CCTV. Kemudian terdakwa membeli sabun cuci tangan dan membawa tiga paper bag langsung membawanya untuk menutupi gelas kopi," ungkap Binsar.

Untuk memuluskan dendam dan sakit hatinya, lanjut Binsar, Jessica sengaja hanya memesan satu gelas kopi untuk Mirna. "Anehnya terdakwa memesan dua jenis minuman beralkohol tinggi untuk pria dan langsung meminumnya habis dan melakukan close bill untuk mempermudah terdakwa langsung meninggalkan tempat kejadian," kata Binsar.

Menurut hati nurani hakim, Binsar menyatakan Jessica sangat mengetahui isi kopi karena menguasainya selama sekitar 51 menit. "Itu makanya Jessica gelisah kalau korban tidak datang karena pastilah rencana jahat Jessica akan berantakan. Saat korban meminum kopi, terdakwa terlihat di CCTV menutup mulutnya seakan kaget."

Lalu, tutur Binsar, terdakwa berkali-kali mengirimkan SMS ke Sandy Salihin, kembaran Mirna, untuk menanyakan hasil laboratorium forensik lambung Mirna.

"Ini membuktikan terdakwa merencanakan meracuni Mirna. Petunjuk ini ada unsur sengaja terdakwa mematikan korban Mirna," tegas Binsar.