Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim persidangan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin menilai tangis Jessica Kumala Wongso saat pembacaan nota pembelaan tidak tulus.
Bahkan hakim menyebut tangis tersebut hanya sandiwara.
"Tangisan tersebut tidak murni, tidak tulus dari hati yang mendalam. Tangisan itu hanya sandiwara," kata Hakim Binsar Gultom, di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Advertisement
Menurut Binsar, isak tangis Jessica dalam pembacaan pleidoi sejak awal sampai dengan akhir itu, tidak tampak tetesan air mata. Bahkan tidak terlihat ingus yang menetes ke mulut.
"Tidak tampak tangisan di pangkal lengan, terdakwa tidak memegang tisu untuk menghapus air matanya," kata Binsar.