Liputan6.com, Jakarta Sidang vonis kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski jaksa sebelumnya menuntut Jessica 20 tahun penjara, kuasa hukum Jessica sangat yakin kliennya akan divonis bebas.
Sementara itu, persidangan Jessica Kumala Wongso hari ini berakhir dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica Wongso dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Hakim pun menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara.
Advertisement
Â