Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso selama 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Jessica pun menyatakan vonis hakim ini tidak adil.
"Saya akan ngomong sebentar Yang Mulia. Saya tidak terima karena (vonis) ini sangat tidak adil dan berpihak," ujar Jessica usai mendengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Baca Juga
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan vonis atas kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. Terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Advertisement
"Menyatakan Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso atau Jess telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan poembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Kusworo di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya JPU meminta majelis hakim menghukum Jessica selama 20 tahun penjara.